UMKM Bisa Dapat Diskon 50 Persen Biaya E-Commerce, Ini Syaratnya
UMKM berpeluang dapat diskon 50% biaya e-commerce. Simak syarat lengkap dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Ilustrasi CPNS. /Antara Foto-Adwit B Pramono
Harianjogja.com, JAKARTA - Ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera digelar. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada para peserta tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS agar tidak membawa penguat atau jimat.
"Kami imbau kepada para peserta tes SKD CPNS ini, jangan bawa penguat-penguat atau jimat karena tahun kemarin banyak banget bawa jimat," Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Media dan Antar Lembaga Biro Humas BKN Diah Eka Palupi di kantor BKN Pusat, Jakarta, Jumat, (26/10/2018).
Dia menjelaskan, apabila ada peserta tes SKD CPNS yang membawa jimat, panitia akan langsung menyuruh melepaskannya sebelum masuk ruangan.
"Para peserta tes SKD CPNS juga dilarang membawa alat komunikasi ke dalam ruangan. Dan alat tulis juga sudah disediakan dari panitia, para peserta cukup bawa diri, KTP dan nomor peserta ujian saat memasuki ruangan," ungkapnya.
Seperti diketahui, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 mulai berlangsung terhitung hari ini. Ada sekitar 269 titik lokasi tes CPNS.
Jumlah tersebut terdiri dari 237 titik disiapkan oleh BKN dan 32 titik disiapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
UMKM berpeluang dapat diskon 50% biaya e-commerce. Simak syarat lengkap dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
PDAM Sleman petakan wilayah rawan air saat kemarau 2026. Godean hingga Pakem berpotensi alami tekanan rendah.
9 WNI relawan Gaza dibebaskan dari Israel. Pemerintah pastikan mereka dalam perjalanan pulang ke Indonesia.
Polres Bantul sita 256 botol miras ilegal dari tiga lokasi. Tiga pelaku diamankan dalam operasi dua hari.
Satgas PASTI hentikan CANTVR dan YUDIA. Modus investasi bodong dan kerja paruh waktu, masyarakat diminta waspada.
Kemendag minta UMKM laporkan pungli dan gangguan usaha. Pemerintah janji lindungi pelaku usaha kecil.