Daftar 10 Orang Terkaya Dunia Juli 2026, Elon Musk Nomor Satu
Forbes merilis daftar orang terkaya dunia Juli 2026. Elon Musk tetap di posisi pertama dan menjadi triliuner pertama dunia
Idrus Marham. /suara.com-Muhaimin A Untung
Harianjogja.com, JAKARTA- Skandal dugaan suap dalam proyek PLTU Riau-1 yang menyeret mantan Menteri Sosial era Jokowi, Idrus Marham semakin tekuak.
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basyir menyebut politikus Golkar sekaligus mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham pernah meminta sebanyak 30 unit mobil jenazah untuk disumbangkan ke sejumlah masjid.
Ini disampaikan Sofyan saat menjadi saksi di persidangan untuk terdakwa bos Blackgold Natural Johannes B. Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).
Sofyan mengatakan, Idrus Marham saat itu masih menjabat sebagai Menteri Sosial.
"Itu dia [Idrus Marham] minta 30 unit mobil jenazah. Dia mau bicara sama Pak Kotjo," kata Sofyan, di Tipikor, Jakarta Pusa, Kamis (25/10/2018).
Dalam persidangan KPK memutarkan rekaman percakapan antara tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dengan Sofyan Basyir. Dari percakapan itu Eni mengingatkan ada kepentingan cukup penting terhadap Idrus Marham.
Terkait itu, Sofyan langsung menjelaskan kalau percakapan itu berkaitan permintaan Idrus Marham mengenai 30 unit mobil jenazah. Sofyan menambahkan itu pun sudah pernah dibahas sebelumnya ketika Eni, Idrus, dan Sofyan Basyir bertemu.
Sofyan menerangkan, saat itu ia menawarkan pemberian mobil jenazah melalui dana corporate social responbility (CSR) kepada Idrus Marham. Namun hanya menyanggupi 3 unit mobil jenazah.
"Kalau kami berniat baik untuk membantu melalui CSR," ujar Sofyan
Sofyan kemudian mempersilakan bila Idrus Marham inin meminta kepada Kotjo yang merupakan pengusaha.
"Pernah diskusi soal 30 mobil buat masjid. Saya nggak tahu jadi minta apa nggak ke Kotjo. Itu kan pihak Pak Idrus [selaku] Menteri, Bu Eni dan Pak Kotjo," tutup Sofyan.
Untuk diketahui, Kotjo didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum memberikan uang fee kepada tersangka Eni Maulani dan Idrus Marham bila dapat memuluskan proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 4,7 miliar.
Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Forbes merilis daftar orang terkaya dunia Juli 2026. Elon Musk tetap di posisi pertama dan menjadi triliuner pertama dunia
Gempa M7,1 di Jepang diduga berkaitan dengan sesar yang belum retak sejak gempa besar 2016. Ahli ungkap potensi gempa susulan.
KPK menahan anggota DPRD Jatim Moch Mahrus terkait dugaan suap dana hibah pokmas kepada Anwar Sadad.
PSIM Jogja masih mengevaluasi masa depan Nermin Haljeta jelang Super League 2026/2027, sementara Franco Ramos dipastikan bertahan.
BBPOM Yogyakarta mempercepat penerbitan NIE bagi UMKM pangan olahan agar produk lokal Jogja aman, bermutu, dan mampu bersaing.
Wapres Gibran bertemu Hun Many membahas reformasi birokrasi, olahraga, serta penanganan TPPO terkait penipuan daring.