SE Mendikdasmen Terbit, 549 Guru Honorer Sragen Terancam Tergusur
Sebanyak 549 guru honorer di Sragen terancam berhenti mengajar pada 2027 usai terbit SE Mendikdasmen No. 7/2026.
Pembakaran bendera tauhid./Youtube
Harianjogja.com, JAKARTA- Gara-gara kasus pembakaran bendera tauhid, petinggi GP Ansor kini dilaporkan ke polisi.
Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer melaporkan Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas dan oknum anggota Banser Nahdlatul Ulama Garut yang diduga menjadi pelaku pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Pelaporan dilakukan oleh Juanda Eltari sebagai anggota LBH Street Lawyer. Ia melaporkan Yaqut dan oknum Banser itu ke Bareskrim dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/1355/X/2018/Bareskrim tertanggal 23 Oktober 2018.
"Kami baru saja buat laporan terkait pembakaran bendera di Garut pada saat perayaan Hari Santri Nasional," kata Juanda di Gedung Bareskrim.
Menurut dia, Yaqut sebagai Ketua Umum GP Ansor perlu turut dilaporkan karena Yaqut harus bertanggung jawab atas perilaku para anggota Banser.
"Dia sebagai Ketua GP Ansor harus bertanggung jawab terhadap Banser sebagai bawahannya," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya pun berpendapat bahwa bendera yang dibakar bukan bendera ormas terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Itu tidak ada tulisan HTI. Kalimat tauhid bukan milik HTI, kalimat tauhid milik umat Islam," ujarnya.
Di laporan tersebut, para terlapor dituding telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, konflik suku, agama, ras dan antar golongan yang melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 59 Ayat 3 Jo Pasal 82a UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE.
Dalam pelaporan tersebut, pihaknya juga menyertakan sejumlah tangkapan layar berita dan video pembakaran bendera.
Sebelumnya beredar video berdurasi 02.05 menit di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat ada seseorang berbaju Barisan Serba Guna Nahdlatul Ulama (Banser NU) yang membawa bendera berwarna hitam bertuliskan kalimat tauhid.
Belasan orang diduga anggota Banser lainnya kemudian berkumpul untuk bersama-sama menyulut bendera tersebut dengan api. Sebagian dari mereka mengenakan pakaian loreng khas Banser lengkap dengan baret hitam.
Sejauh ini Polres Garut telah meminta keterangan tiga orang saksi dalam kasus pembakaran bendera itu.
Tiga saksi tersebut terdiri atas seorang panitia acara dan dua orang diduga pelaku pembakaran bendera.
Sementara polisi masih mengejar orang yang diduga membawa bendera ke perayaan Hari Santri Nasional yang digelar di Alun-alun Limbangan, Garut tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sebanyak 549 guru honorer di Sragen terancam berhenti mengajar pada 2027 usai terbit SE Mendikdasmen No. 7/2026.
Kasus istri gorok leher suami di Bantul terungkap. Dipicu perselingkuhan dari chat WhatsApp, pelaku terancam 10 tahun penjara.
Transformasi ekonomi di DIY dan Jawa Tengah dinilai tidak sepenuhnya menggeser akar budaya lokal.
Jelang Iduladha 2026, Dispertapang Kulonprogo perketat pengawasan hewan kurban. PMK nol kasus, namun ancaman penyakit lain tetap diwaspadai.
PN Tipikor Bengkulu vonis bebas 4 terdakwa kasus korupsi lahan tol. Hakim sebut tidak ada unsur melawan hukum.
Simak jadwal lengkap SPMB SMA/SMK DIY 2026, kuota jalur, hingga tahapan pendaftaran. Pastikan tidak terlewat!