7 Siswa SMK Ngawi Sakit Usai Santap MBG, Ini Penjelasan Polisi
Tujuh siswa SMK Pamardi Siwi 2 Ngrambe, Ngawi, mengalami mual, muntah dan pusing setelah makan MBG. Sampel makanan diuji di laboratorium.
Prabowo Subianto-Joko Widodo. Olah foto (nuc)./JIBI-doc
Harianjogja.com, JAKARTA- Kampanye politik di lembaga pondok pesantren belakangan dikritik kubu pendukung capres Prabowo Subianto.
Direktur Relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo atau Jokowi-Ma\'ruf Amin, Maman Imanulhaq angkat bicara terkait pernyataan juru bicara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang meminta pihaknya mentaati aturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melarang berkampanye di sekolah dan pesantren.
Menurut Maman, pihaknya akan tetap berpegang teguh pada aturan yang berlaku dalam Pilpres 2019. Namun demikian, ia menilai perlu ada ketegasan dari Bawaslu agar tidak ada satu pihak yang diuntungkan dan dirugikan.
"Tetapi Bawaslu harus tegas, prinsipnya kita akan selalu mengikuti aturan," kata Maman di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).
Maman menuturkan, seharusnya ada rambu-rambu yang menjelaskan terkait posisi calon presiden petahana Jokowi yang juga sampai saat ini masih menjabat sebagai presiden. Sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman ketika Jokowi dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala negera kemudian dikaitkan dengan kegiatan kampanye.
Selain itu, dia juga meminta penyelenggara pemilu harus menjelaskan terkait definisi kampanye bagi calon petahan yang juga menjabat sebagai presiden.
"Harus jelas bahwa kalau dia seorang presiden dan bukan sebagai calon, maka rambu-rambunya pun harus dijelaskan tidak ada kampanye. Definisi kampanye juga harus dijelaskan, beda dengan sosialisasi dia sebagai seorang presiden," ujar dia menjelaskan.
Untuk diketahui, Bawaslu mengatur larangan berkampanye di lembaga pendidikan termasuk di pondok pesantren. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Terkait hal itu, juru bicara Prabowo-Sandiaga, Saleh Partaonan Daulay melalui keterangan tertulis mengimbau agar TKN Jokowi-Ma\'ruf mentaati aturan larangan tersebut.
"Kalau sekedar bertamu, silaturrahim, dan kuliah umum kan tidak masalah. Tapi kalau sudah ada kampanye dan penggiringan opini untuk memilih salah satu paslon, itu dapat dianggap pelanggaran," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/10/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Tujuh siswa SMK Pamardi Siwi 2 Ngrambe, Ngawi, mengalami mual, muntah dan pusing setelah makan MBG. Sampel makanan diuji di laboratorium.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN membuka kanal khusus bagi guru untuk melaporkan keluhan, temuan, dan pengaduan terkait pelaksanaan Program MBG di sekolah.
Sebanyak 212 orang berhasil dievakuasi dari kebakaran KMP Putri Yasmin di Selat Lombok. SAR melanjutkan pencarian pada Kamis.
Heatstroke dapat mengancam nyawa saat cuaca panas. Kenali gejala, pertolongan pertama, dan kelompok yang lebih rentan mengalaminya.
Djumari, 76, meninggal saat tadarus Al-Qur'an di Masjid Nurul Huda Semarang. Detik-detik kepergiannya terekam CCTV dan viral.