Ratusan Naskah Kuno Ditemukan di Rumah Kosong di Boyolali
Pemkab Boyolali menemukan ratusan naskah kuno koleksi Cipto Raharjo. Sebagian telah didigitalisasi untuk pelestarian.
Ilustrasi./Reuters-Dylan Martinez
Harianjogja.com, JAKARTA- Menyaru jadi sekretaris pribadi Kapolri, seorang warga asal Depok, Jawa Barat berhasil menipu korban hingga miliaran rupiah. Namun ulahnya itu kemudian terbongkar oleh polisi.
Rahmat Hidayat (33), tersangka kasus penipuan dengan modus berpura-pura sebagai Sekretaris Pribadi (Sespri) Kapolri Jenderal Tito Karnavian malah berterimakasih telah ditangkap polisi.
Pria asal Depok, Jawa Barat itu mengakui mendapat banyak pelajaran berharga selama menjadi tahanan di Subdit Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas kasus penipuan tersebut.
"Saya berterima kasih, khusus kepada Resmob yang sudah menangkap saya. Ini banyak hikmah buat saya pribadi pak," kata Rahmat saat dihadirkan dalam rilis kasus penipuan di Polda Metro Jaya, Selasa (9/10/2018).
Rahmat juga melayangkan permintaan maaf kepada Jenderal Tito atas pencatutan namanya untuk melakukan aksi penipuan yang mencapai miliaran rupiah.
"Mohon maaf lahir batin kepada bapak Kapolri, Bapak Tito Karnavian, karena sudah saya rugikan dan kepada pihak-pihak yang telah dirugikan juga, saya mohon maaf," katanya.
Rahmat juga mengaku kapok dan berjanji tidak lagi melakukan aksi kejahatan bila sudah keluar dari penjara.
"Demi Allah saya tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," terangnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, polisi juga masih memburu tiga pelaku lain bernama Heri, Ali dan Vera, lantaran dianggap turut membantu saat Rahmat melancarkan aksi penipuan berkedok sebagai Sespri Kapolri.
Argo menambahkan, uang sekitar Rp 1 miliar yang diperoleh dari aksi penipuan terhadap pengusaha itu telah dibagi rata oleh masing-masih pelaku.
"Sudah dibagi-bagi, tersangka [Rahmad Hidayat] ini mendapatkan Rp550 juta, hanya dengan bermodalkan foto [Sespri Kapolri] ini mendapatkan keuntungan Rp550 juta. Temannya [Heri] mendapatkan Rp150 juta, sedangkan Ali dan Vera, DPO adalah Rp 300 juta," kata Argo.
Dia menerangkan, saat melancarkan aksinya, tersangka Rahmat mengaku bisa membantu bisnis korban karena memiliki banyak kenalan pejabat-pejabat di Institusi Polri.
Modal untuk menyakini korban, Rahmat sempat menunjukkan sebuah foto Kapolri Jenderal Tito yang diambil dari internet.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti saat menangkap Rahmat di sebuah rumah kontrakan di kawasan Depok, Jawa Barat.
Barang bukti yang disita yakni dua buah telepon genggam, satu unit laptop, dua buah kartu ATM, dan dua unit sepeda motor milik tersangka.
Dalam kasus ini, Rahmat dijerat memakai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Pemkab Boyolali menemukan ratusan naskah kuno koleksi Cipto Raharjo. Sebagian telah didigitalisasi untuk pelestarian.
PSEL DIY ditargetkan mengolah 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 18-20 MW untuk sekitar 15.000 rumah.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.