Terungkap! Dugaan Kekerasan Seksual 9 Tahun oleh Ayah di Sukoharjo
Kasus dugaan kekerasan seksual ayah terhadap anak selama 9 tahun di Sukoharjo diselidiki polisi. Korban alami trauma berat.
Ilustrasi./Reuters-Dylan Martinez
Harianjogja.com, JAKARTA- Menyaru jadi sekretaris pribadi Kapolri, seorang warga asal Depok, Jawa Barat berhasil menipu korban hingga miliaran rupiah. Namun ulahnya itu kemudian terbongkar oleh polisi.
Rahmat Hidayat (33), tersangka kasus penipuan dengan modus berpura-pura sebagai Sekretaris Pribadi (Sespri) Kapolri Jenderal Tito Karnavian malah berterimakasih telah ditangkap polisi.
Pria asal Depok, Jawa Barat itu mengakui mendapat banyak pelajaran berharga selama menjadi tahanan di Subdit Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas kasus penipuan tersebut.
"Saya berterima kasih, khusus kepada Resmob yang sudah menangkap saya. Ini banyak hikmah buat saya pribadi pak," kata Rahmat saat dihadirkan dalam rilis kasus penipuan di Polda Metro Jaya, Selasa (9/10/2018).
Rahmat juga melayangkan permintaan maaf kepada Jenderal Tito atas pencatutan namanya untuk melakukan aksi penipuan yang mencapai miliaran rupiah.
"Mohon maaf lahir batin kepada bapak Kapolri, Bapak Tito Karnavian, karena sudah saya rugikan dan kepada pihak-pihak yang telah dirugikan juga, saya mohon maaf," katanya.
Rahmat juga mengaku kapok dan berjanji tidak lagi melakukan aksi kejahatan bila sudah keluar dari penjara.
"Demi Allah saya tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," terangnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, polisi juga masih memburu tiga pelaku lain bernama Heri, Ali dan Vera, lantaran dianggap turut membantu saat Rahmat melancarkan aksi penipuan berkedok sebagai Sespri Kapolri.
Argo menambahkan, uang sekitar Rp 1 miliar yang diperoleh dari aksi penipuan terhadap pengusaha itu telah dibagi rata oleh masing-masih pelaku.
"Sudah dibagi-bagi, tersangka [Rahmad Hidayat] ini mendapatkan Rp550 juta, hanya dengan bermodalkan foto [Sespri Kapolri] ini mendapatkan keuntungan Rp550 juta. Temannya [Heri] mendapatkan Rp150 juta, sedangkan Ali dan Vera, DPO adalah Rp 300 juta," kata Argo.
Dia menerangkan, saat melancarkan aksinya, tersangka Rahmat mengaku bisa membantu bisnis korban karena memiliki banyak kenalan pejabat-pejabat di Institusi Polri.
Modal untuk menyakini korban, Rahmat sempat menunjukkan sebuah foto Kapolri Jenderal Tito yang diambil dari internet.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti saat menangkap Rahmat di sebuah rumah kontrakan di kawasan Depok, Jawa Barat.
Barang bukti yang disita yakni dua buah telepon genggam, satu unit laptop, dua buah kartu ATM, dan dua unit sepeda motor milik tersangka.
Dalam kasus ini, Rahmat dijerat memakai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Kasus dugaan kekerasan seksual ayah terhadap anak selama 9 tahun di Sukoharjo diselidiki polisi. Korban alami trauma berat.
Kemenag menggelar sidang isbat penetapan awal Zulhijah 1447 H malam ini. Iduladha 2026 diperkirakan jatuh pada 27 Mei.
Waspada Wangiri Fraud, modus missed call internasional yang bisa menguras pulsa dan membuat tagihan telepon membengkak.
Jepang, Uzbekistan, China, dan Australia lolos ke semifinal Piala Asia U-17 2026 usai melewati laga dramatis di perempat final
PSIM Jogja menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung malam ini. Tim tamu datang dengan tekanan besar dari ancaman degradasi.
OpenAI mewajibkan pengguna ChatGPT di Mac memperbarui aplikasi sebelum 12 Juni 2026 usai insiden keamanan siber internal.