OPINI: Bayi yang Tidak Diinginkan: Ujian Etika dan Kemanusiaan Kita
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Ilustrasi aktivitas seksual/Mommies Daily
Harianjogja.com, JAKARTA- Polisi menggerebek sebuah pesta seks dan narkoba yang dilakukan puluhan pria, di antaranya telah beristri.
DS seorang pria beristeri ditangkap tengah pesta seks bersama 22 orang lelaki diduga homoseksual di rumahnya Perumahan Griya Manis Blok A, Sunter Agung, Jakarta Pusat pada Minggu (30/9/2018) dini hari. Puluhan lelaki itu digerebek polisi hanya mengenakan celana dalam, ditemukan juga beberapa pil ekstasi.
Saat penggerebekan dan penangkapan itu, istri DS yakni MK, diketahui tengah berada di luar kota. MK mengaku kaget ketika mendengar ada penangkapan terhadap suaminya.
Pengakuan itu disampaikan MK kepada petugas keamanan perumahan yang berjaga.
"Pas kejadian, mungkin isterinya lihat berita suaminya ramai di media. Dia langsung telpon ke posko (keamanan perumahan). Kaget dia (MK) lihat berita suaminya ditangkap," ujar salah satu petugas keamanan perumahan bernama Dadang saat ditemui, Selasa (2/10/2018).
Menurut Dadang, melalui sambungan telpon itu, MK sempat membuat permohonan kepada petugas. Dia meminta agar para petugas tidak memperbolehkan awak media untuk mengambil gambar rumah miliknya yang berlantai dua tersebut. Kepada Dadang, MK mengaku tidak ingin rumahnya menjadi sorotan dan konsumsi publik.
"Iya. Dia [MK] minta tolong kalau wartawan meliput untuk tidak ambil gambar rumah. Sedikit keberatan beliau soal itu," ungkap Dadang.
Untuk diketahui, aparat Polres Metro Jakarta Pusat membekuk puluhan lelaki yang kedapatan tengah pesta seks dan narkoba jenis ekstasi. Saat terciduk, puluhan pria itu hanya mengenakan celana dalam.
Dari penangkapan itu, polisi menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah DS, EK, DL dan TM. Keempatnya ditahan di Mapolres Jakpus dan dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Kominfo menjelaskan tiga peran orangtua dalam melindungi anak di ruang digital sesuai PP Tunas 2025 untuk menciptakan internet aman.
-Pendampingan yang dilakukan Astra Honda Motor terhadap Desa Wisata Krebet, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Bantul mulai menunjukkan dampak
BGN menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak membagikan susu formula untuk bayi usia 0-6 bulan dan tetap mengutamakan ASI eksklusif.
Catcrs menggandeng market maker dan broker institusional untuk memperkuat likuiditas dan stabilitas perdagangan aset digital.
Arema FC menang 3-1 atas PSIM Yogyakarta di laga terakhir BRI Super League 2026. Joel Vinicius cetak gol cepat menit ke-2.