ONIC Tuntaskan Balas Dendam dan Akhiri MSC EWC 2026 di Posisi Ketiga
ONIC finis di peringkat ketiga MSC EWC 2026 setelah mengalahkan Team Falcons PH 3-0 dan menuntaskan kekalahan pada fase grup.
Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi (kiri) didampingi Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kanan) memberikan keterangan pers mengenai penghentian sementara kompetisi Liga I di Jakarta, Selasa (25/9/2018)./Antara - Reno Esnir
Harianjogja.com, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyarankan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meletakkan jabatan Ketua Umum PSSI.
Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan telah menerbitkan Surat Nomor IX.800/33/Sj tertanggal 14 Maret 2016. Dalam surat itu, Kemendagri meminta kepada Ketua Umum KONI mencabut keputusan dan atau tidak mengangkat kepala daerah atau wakil kepala daerah, pejabat struktural, dan fungsional serta anggota DPRD dalam fungsionaris atau kepengurusan KONI.
Pasal 40 UU No 3/2005 dan Pasal 56 PP No 16/2007 juga melarang pejabat struktural dan jabatan publik untuk menjadi pengurus komite olahraga nasional, provinsi, atau kabupaten kota. Namun, dalam aturan itu tidak secara eksplisit melarang keterlibatan dalam kepengurusan induk olahraga.
"Oleh karena itu Kemendagri secara simultan mengimbau kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tidak ikut serta menjadi pengurus dalam induk olahraga. Karena olahraga harus diurus sepenuh hati dan waktu yang penuh," ungkap Akmal, Selasa (25/9/2018).
Menurut Akmal, suatu jabatan memiliki tanggung jawab besar, sehingga tidak boleh dijadikan sebagai jabatan sampingan atau dirangkap jabatan. Terlebih, kepala dan wakil kepala daerah telah mendapatkan amanah untuk mengurus masyarakat.
"Tidak boleh diurus sambilan, karena tanggung jawabnya berat. Di lain sisi, kepala daerah telah diberi amanah untuk mengurus masyarakat, juga harus sepenuh hati dan waktu yang penuh," tutupnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat dimintai konfirmasi mengenai hal itu mengatakan masih melakukan pengecekan terhadap aturan mengenai rangkap jabatan.
Sebab, Tjahjo mengakui tidak ingat secara pasti nomor peraturan yang mengatur perihal tersebut. Ia akan memanggil bagian Otonomi Daerah (Otda) untuk mencari aturan mengenai rangkap jabatan itu. "Nanti akan dicek dulu oleh Otda," kata Tjahjo saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
ONIC finis di peringkat ketiga MSC EWC 2026 setelah mengalahkan Team Falcons PH 3-0 dan menuntaskan kekalahan pada fase grup.
Kronologi kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Madura, dari munculnya api hingga evakuasi sekitar 250 penumpang.
Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin menjadi juara Taipei Open 2026 setelah mengalahkan ganda Malaysia Aaron Chia/Aaron Tai.
IMF memproyeksikan Indonesia berada di peringkat ke-19 utang pemerintah terbesar dunia pada 2026, dengan rasio utang terhadap PDB 40,75%.
PKB DIY menggelar konsolidasi organisasi untuk memperkuat struktur kepengurusan dan menyiapkan strategi menghadapi Pemilu 2029.
Pemkab Gunungkidul memastikan gaji ASN dan PPPK aman hingga akhir 2026 meski belanja pegawai masih mencapai sekitar 39 persen APBD.