Pemerintah : Guru Honorer Jangan Memaksakan Diri Jadi PNS, Negara Ada Aturan

Newswire
Newswire Jum'at, 21 September 2018 13:50 WIB
Pemerintah : Guru Honorer Jangan Memaksakan Diri Jadi PNS, Negara Ada Aturan

Puluhan honorer K2 saat menyampaikan aspirasi di DPRD Bantul, Senin (17/9). /Harian Jogja-Ujang Hasanudin

Harianjogja.com, JAKARTA - Desakan para pegawai honorer agar diangkat jadi PNS ditanggapi pemerintah.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta pekerja honorer tak memaksakan kehendak untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Pasalnya, ada aturan yang harus dipatuhi untuk menjadi PNS.

"Jadi, enggak bisa memaksakan kehendak. Negara ini ada aturannya kok," tegas Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Diketahui, ratusan guru honorer mendadak mogok kerja di beberapa daerah. Mereka meminta syarat usia dan tingkat pendidikan dihapuskan agar dapat mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.

Moeldoko menyerahkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin untuk mencarikan solusi dari masalah itu.

Menurut dia, pekerja honorer harus memahami ada aturan untuk menjadi seorang PNS. Sehingga, aturan tersebut harus dipenuhi.

"Intinya bahwa harus ada pemahaman bersama, tidak bisalah itu, honorer semua harus jadi pegawai negeri. Nanti gimana, orang menjadi pegawai negeri itu ada persyaratannya, ada standar yang harus dipenuhi dan seterusnya, juga termasuk usia," kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online