Satpam SPPG Kecandran Salatiga Ditemukan Meninggal Saat Pergantian Jaga
Satpam SPPG Kecandran Salatiga ditemukan meninggal di ruang jaga saat pergantian tugas. Polisi menduga korban meninggal karena sakit.
Zumi Zola./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA - Persidangan kasus uang suap di Provinsi Jambi membongkar detik-detik yang terjadi sebelum oeprasi tnagkap tangan oleh KPK.
Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston mengaku sempat ditelepon oleh Gubernur Jambi non-aktif, Zumi Zola sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam komunikasi tersebut, Zumi Zola mengaku dirinya dihubungi oleh anggota pencegahan KPK soal rencana OTT di DPRD Jambi.
"Pak Gubernur telepon saya, bilang gini, Pak Ketua, kemarin saya ditelepon orang KPK Korsupgah. Ditelepon anggota KPK pencegahan. Terus Pak Gubernur sampaikan bahwa akan ada OTT di DPRD Provinsi," kata Cornelis saat bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Cornelis mengungkapkan bahwa Zumi Zola sempat ketakutan setelah mendapatkan kabar dari KPK soal rencana OTT di DPRD Jambi. Menurut Cornelis, percakapan tersebut terjadi pada 2016 sebelum adanya pembahasan dan pengesahan APBD-P 2017.
"Pak Gubernur kaget. Dia bilang, saya takut sekali pak ketua, lah saya juga takut pak gubernur," terang Cornelis.
Cornelis pun menyatakan komitmennya tidak akan menerima uang ketuk palu APBD 2017 walaupun banyak permintaan dari anggota DPRD. Namun, kenyataannya berbanding terbalik saat adanya OTT KPK di Jambi terkait suap pemulusan uang ketuk palu pada 2018.
"Nah dari situ saya komit, tidak akan mau mengikuti apa maunya anggota. Itu pertama kali teleponan dengan Pak Gubernur," jelasnya.
Zumi Zola sendiri didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, US30 ribu, serta SGD100 ribu.
Diduga, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga didakwa mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.
Tak hanya terkait gratifikasi, Zumi Zola juga didakwa telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16 miliar. Uang Rp16 miliar tersebut diduga untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja 2017-2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Satpam SPPG Kecandran Salatiga ditemukan meninggal di ruang jaga saat pergantian tugas. Polisi menduga korban meninggal karena sakit.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Rabu 23 September 2026 lengkap dengan rute, jam keberangkatan dan tarif promo Rp50.000.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 23 September 2026 tersedia 10 perjalanan, lengkap dengan jam keberangkatan kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Rabu 23 September 2026 tersedia 24 perjalanan YIA-Tugu dan sebaliknya, mulai dini hari hingga malam.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 23 September 2026 lengkap dengan 15 perjalanan, waktu keberangkatan, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 23 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.