Polisi Hentikan Kasus Sukmawati Soekarnoputri, Ormas Islam Soloraya Marah
Penghentian kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Sukmawati Soekarnoputri memicu kemarahan ormas Islam di Solo.
Ilustrasi dokumen palsu. (Solopos-Whisnu Paksa)
Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta, Jawa Tengah kembali memeriksa dua cucu Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Paku Buwono (PB) X di Mapolresta, Jumat (7/9/2018).
Pemeriksaan berkaitan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen perkawinan, pemalsuan surat, dan keterangan palsu terkait ahli waris Gusti Ayu Pembayun (GKR Pembajoen). G.K.R. Pembajoen merupakan putri satu-satunya mendiang PB X.
B.R.M. Muhammad Munier Tjakraningrat selaku pelapor melalui kuasa hukumnya, Wartono Wirjasaputro, mengungkapkan masih diperiksa polisi. Pekan ini sudah ada dua pelapor yang diperiksa tim penyidik Satreskrim dalam kasus ini.
“Kami menerima pemberitahuan dari Satreskrim yang meminta dua orang pelapor datang ke Mapolresta untuk dimintai keterangan,” ujar Wartono kepada wartawan di Mapolresta Solo, Jumat.
Wartono mengungkapkan kedua pelapor yang diperiksa polisi sebagai saksi yakni G.K.R.Ay. Koes Siti Marlina Tjakraningrat dan B.R.M. Malikul Adil Tjakraningrat. Marlina diperiksa polisi pada Kamis (6/9/2018). Sementara Malikul diperiksa Jumat.
“Pemeriksaan kedua pelapor ini masih berkutat seputar silsilah asal usul para pelapor. Dokumen diberikan ke tim penyidik untuk mempertegas bahwa pelapor benar-benar cucu PB X,” kata dia.
Ia menegaskan semua dokumen yang diberikan kepada tim peyidik ini benar-benar asli dan tidak direkayasa. Semua silsilah orang tua kliennya tersebut dapat dipertanggung jawabkan dan sesuai fakta sejarah.
Sementara silsilah delapan terlapor dalam kasus ini tidak jelas dan tidak ada dokumen yang menguatkan. Kedelapan terlapor tersebut yakni Suwarsi, 74, warga Colomadu, Karanganyar; Eko Wijanarko, 59, warga Banjarsari; DM Endah Prihatini, 52 warga Grogol, Sukoharjo; Hekso Leksmono Purnomowatie, 44 warga Banjarsari; Nugroho Budiyanto, 41, warga Banjarsari; Rangga Eko Saputro, 24, warga Banjarsari; Diah Putri Anggraini, 20, warga Banjarsari; dan Ida Ayuningtyas, 19, warga Banjarsari.
B.R.M. Malikul Adil meminta Satreskrim segera memeriksa delapan terlapor dalam kasus ini. Pemeriksaan delapan terlapor ini sangat penting untuk mengungkap kebenaran kasus ini.
“Kasus ini menyangkut kehormatan PB X dan ahli warisnya. Jangan sampai mempermalukan PB X dengan mengklaim sebagai ahli waris untuk memperkaya diri sendiri. Kami sebagai ahli waris tidak terima,” kata dia.
Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli, mengungkapkan pemeriksaan dari pelapor kasus ini masih berlanjut. Sampai sekarang sudah ada tiga orang dari pihak pelapor yang diperiksa.
“Kami belum bisa memberikan keterangan hasil pemeriksaan karena prosesnya masih panjang. Kalau pemeriksaan sudah final akan dipublikasikan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Penghentian kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Sukmawati Soekarnoputri memicu kemarahan ormas Islam di Solo.
Huawei MatePad Pro Max siap meluncur dengan RAM hingga 20GB, layar OLED 144Hz, dan baterai 10.400 mAh.
KPK umumkan harta kekayaan Presiden Prabowo Subianto 2025 mencapai Rp2,06 triliun. Ini rincian lengkap asetnya.
Simak cara cetak STNK setelah bayar pajak online lewat SIGNAL. Praktis, tanpa antre, dan resmi berlaku 2026.
Nadiem Makarim tampil dengan gelang detektor saat sidang kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Kini berstatus tahanan rumah.
Pemkab Magelang perkuat data kependudukan untuk tekan kemiskinan. Inovasi pelayanan cepat hingga 1 jam terus dikembangkan.