Viral Kasus Shinta Komala Libatkan Anggota, Polda DIY Turun Tangan
Polda DIY menerjunkan tim asistensi untuk mengawal kasus Shinta Komala yang viral dan menyeret oknum anggota polisi di Sleman.
Idrus Marham. /suara.com-Muhaimin A Untung
Harianjogja.com, JAKARTA- Peran mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus suap proyek PLTU Riau satu per satu mulai terkuak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti mantan Menteri Sosial Idrus Marham melakukan komunikasi dengan mantan Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih membahas proyek dugaan suap PLTU Riau-1. Idrus dan Eni merupakan pengurus partai Golongan Karya (Golkar).
Komunikasi itu diketahui berdasarkan keterangan dari Johannes B. Kotjo."Itu ada komunikasi antara si Eni dengan IM [Idrus Marham] dan didukung juga dengan keterangan-keterangan dari Johannes B. Kotjo," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jakarta, Sabtu (31/8/2018).
Marwata mengungkapkan Eni Saragih selalu berkomunikasi dengan Idrus saat Eni menerima uang dari Johannes B. Kotjo
"Jadi intinya apa, si Eni itu ketika menerima uang dia selalu lapor ke Idrus Marham untuk disampaikan. Dan juga IM mengetahui Eni itu menerima uang," ujar Marwata
Marwata menyebut uang tersebut digunakan oleh Eni untuk Munaslub Golkar Desember 2017 lalu. Eni merupakan bendahara Munaslub Golkar ketika itu, dalam jabatan Airlangga Hartanto sebagai Ketua Umum.
"Sebagian dari uang itu, digunakan untuk Munaslub Golkar, pada saat itu kan IM sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar," ujar Marwata
Sepeti diketahui, Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.
Untuk diketahui, Idrus Marham telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga turut serta dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Dia juga diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Idrus merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara
Polda DIY menerjunkan tim asistensi untuk mengawal kasus Shinta Komala yang viral dan menyeret oknum anggota polisi di Sleman.
Disdukcapil Bantul mencatat 985.142 penduduk pada 2025. Banguntapan menjadi wilayah terpadat dengan 118.712 jiwa.
Polda Metro Jaya menangkap 173 tersangka dari 127 kasus kejahatan jalanan di Jakarta selama 1–22 Mei 2026 melalui operasi terpadu.
UPNV Jogja menonaktifkan lima dosen terkait dugaan kekerasan seksual. Seluruh aktivitas Tridharma dihentikan selama proses investigasi.
BP BUMN dan Kemnaker memperkuat sinergi transformasi BUMN dengan memastikan perlindungan pegawai dan hubungan industrial tetap sehat.
Dinsos Kulonprogo mencoret 40 penerima KKS setelah validasi, termasuk ASN, warga mampu, hingga data tidak valid.