Pajak Kendaraan Jateng Nunggak Rp2,4 Triliun, Ini Datanya
Kepatuhan PKB di Jateng baru 54%. Dari 17 juta kendaraan, tunggakan pajak mencapai Rp2,4 triliun dan opsen Rp900 miliar.
Idrus Marham. /suara.com-Muhaimin A Untung
Harianjogja.com, JAKARTA- Peran mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus suap proyek PLTU Riau satu per satu mulai terkuak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti mantan Menteri Sosial Idrus Marham melakukan komunikasi dengan mantan Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih membahas proyek dugaan suap PLTU Riau-1. Idrus dan Eni merupakan pengurus partai Golongan Karya (Golkar).
Komunikasi itu diketahui berdasarkan keterangan dari Johannes B. Kotjo."Itu ada komunikasi antara si Eni dengan IM [Idrus Marham] dan didukung juga dengan keterangan-keterangan dari Johannes B. Kotjo," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jakarta, Sabtu (31/8/2018).
Marwata mengungkapkan Eni Saragih selalu berkomunikasi dengan Idrus saat Eni menerima uang dari Johannes B. Kotjo
"Jadi intinya apa, si Eni itu ketika menerima uang dia selalu lapor ke Idrus Marham untuk disampaikan. Dan juga IM mengetahui Eni itu menerima uang," ujar Marwata
Marwata menyebut uang tersebut digunakan oleh Eni untuk Munaslub Golkar Desember 2017 lalu. Eni merupakan bendahara Munaslub Golkar ketika itu, dalam jabatan Airlangga Hartanto sebagai Ketua Umum.
"Sebagian dari uang itu, digunakan untuk Munaslub Golkar, pada saat itu kan IM sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar," ujar Marwata
Sepeti diketahui, Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.
Untuk diketahui, Idrus Marham telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga turut serta dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Dia juga diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Idrus merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara
Kepatuhan PKB di Jateng baru 54%. Dari 17 juta kendaraan, tunggakan pajak mencapai Rp2,4 triliun dan opsen Rp900 miliar.
Kemenhaj mempertimbangkan maskapai alternatif untuk menekan biaya haji 2027. Biaya penerbangan mencapai 40% dari total BPIH.
Direktur BYAN Alastair McLeod menjual 185.200 saham senilai Rp2,47 miliar menjelang rencana masuknya Jhonlin Group sebagai pemegang 30% BYAN.
BMKG memprakirakan hujan ringan hingga lebat di sejumlah daerah Rabu. Gelombang hingga 4 meter juga berpotensi terjadi di sejumlah perairan.
Harga emas Pegadaian hari ini, Rabu 23 September 2026, kompak turun untuk Antam, Galeri 24 dan UBS. Simak harga jual dan buyback.
Gerakan Tanam Pertanian Modern Pekalongan baru mencapai 32,5 hektare dari target 2.612 hektare hingga 22 September 2026.