Richard Muljadi Ditetapkan Tersangka Pemilikan Kokain Usai Terciduk Toilet Restoran

Newswire
Newswire Kamis, 23 Agustus 2018 12:01 WIB
Richard Muljadi Ditetapkan Tersangka Pemilikan Kokain Usai Terciduk Toilet Restoran

Richard Muljadi. /Ist- Instagram

Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus narkoba di ibukota menjerat pengusaha Richard Muljadi, cucu konglomerat Kartini Muljadi. Richard resmi ditahan sebagai tersangka kasus kepemilikan kokain seberat 0,038 gram. Penahanan itu dilakukan pasca penetapan Richard sebagai tersangka.

"[Richard] sudah ditetapkan tersangka. Tadi pagi sudah dilakukan [penahanan]," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (23/8/2018).

Namun demikian, Suwondo belum menjelaskan secara rinci pertimbangan polisi menahana Richard Muljadi. Dia hanya mengatakan, penetapan status tersangka dan penahanan dilakukan setelah polisi mendapatkan cukup bukti melalui pemeriksaan saksi.

"[Kita lakukan] pemeriksaan saksi-saksi," katanya.

Terkait jumlah dan nama-nama saksi yang telah diperiksa, Suwondo belum mau menjelaskan lebih rinci.

Sebelumnya, Richard Muljadi diringkus usai mengonsumi kokain di dalam toilet restoran Vong Kitchen, SCBD, Jakarta Selatan pada Rabu (22/8/2018). Richard dibekuk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran untuk buang air.

Dari penangkapan itu, satu unit Iphone X warna hitam dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia turut disita lantaran dianggap sebagai medium saat Richard mengonsumi kokain tersebut. Richard pun telah dinyatakan positif sebagai pengguna kokain melalui pemeriksaan urine.

Kini, polisi masih mendalami asal narkoba Richard yang diduga didapatkan dari ML, pelaku yang kini masih buron.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : suara.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online