Round-up Asian Games 2026: Karate Tambah Perunggu untuk Indonesia
Round-up Asian Games 2026: karate menambah perunggu untuk Indonesia, sementara beregu putra dan putri bulu tangkis lolos ke semifinal.
Ilustrasi Korupsi
Harianjogja.com, JAKARTA-Enam saksi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa enam orang saksi untuk dua tersangka berbeda terkait kasus suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/7/2018).
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan Budisutrisno Kotjo yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Dua saksi akan diperiksa untuk tersangka Eni masing-masing Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan karyawan PT China Huadian Engineering Indonesia Wang Kun.
Sedangkan empat saksi akan diperiksa untuk tersangka Johannes, yaitu Direktur Pengembangan dan Niaga PT PJB Henky Heru Basudewo, Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang, Lukman Hakim dari unsur swasta, dan Nur Faizah Ernawati berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK tengah mengonfirmasi kepada para saksi yang dipanggil terkait pembahasan proyek PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI) dan perusahaan lain.
Sebelumnya, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu, yaitu uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut.
Diduga, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari komitmen "fee" 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari Johannes kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar, yaitu Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 Rp2 miliar, dan 8 Juni 2018 Rp300 juta.
Diduga uang diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih melalui staf dan keluarga.
Adapun peran Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Johannes Budisutrisno Kotjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Round-up Asian Games 2026: karate menambah perunggu untuk Indonesia, sementara beregu putra dan putri bulu tangkis lolos ke semifinal.
Kemenhaj mempertimbangkan maskapai alternatif untuk menekan biaya haji 2027. Biaya penerbangan mencapai 40% dari total BPIH.
Direktur BYAN Alastair McLeod menjual 185.200 saham senilai Rp2,47 miliar menjelang rencana masuknya Jhonlin Group sebagai pemegang 30% BYAN.
BMKG memprakirakan hujan ringan hingga lebat di sejumlah daerah Rabu. Gelombang hingga 4 meter juga berpotensi terjadi di sejumlah perairan.
Harga emas Pegadaian hari ini, Rabu 23 September 2026, kompak turun untuk Antam, Galeri 24 dan UBS. Simak harga jual dan buyback.
Gerakan Tanam Pertanian Modern Pekalongan baru mencapai 32,5 hektare dari target 2.612 hektare hingga 22 September 2026.