Polisi Hentikan Kasus Sukmawati Soekarnoputri, Ormas Islam Soloraya Marah
Penghentian kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Sukmawati Soekarnoputri memicu kemarahan ormas Islam di Solo.
Kasatreskrim Kompol Fadli menunjukkan barang bukti pencurian modus pecah kaca di Mapolresta Surakarta, Rabu (25/7/2018). (Solopos-Muhammad Ismail)
Harianjogja.com, SOLO -- Satreskrim Polresta Surakarta menangkap sepasang suami istri (pasutri) dan seorang teman merekaatas tuduhan mencuri dengan modus pecah kaca mobil, Selasa (24/7/2018).
Pasutri itu yakni Rio Setiawan, 27, warga Kampung Sangkrah RT 001/RW 001, Sangkrah, Pasar Kliwon; dan Hermaningsih, 26, warga Dukuh Puntuk Rejo RT 003/RW 010, Desa Ngringo, Jaten, Karanganyar. Keduanya sudah memiliki dua orang anak.
Sementara teman mereka bernama Rico Katana, 27, warga Kampung Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo. Ketiganya ditangkap bersamaan di rumah masing-masing.
“Saya baru sebulan mencuri barang dengan modus pecah kaca mobil karena diajak Rico,” ujar Rio kepada wartawan saat rilis kasus di Mapolresta Surakarta, Rabu (25/7/2018).
Rio mengaku selama Juni telah mencuri di tiga lokasi yakni di Jl. Kahuripan wilayah Banjarsari; kawasan Faroka, Laweyan; dan Jaten, Karanganyar. Dalam aksi di Jaten Rio mengajak istrinya. Barang hasil curian dijual kepada orang lain.
“Saya nekat mencuri karena butuh uang banyak untuk menghidupi dua anak serta istri. Sementara pekerjaan saya hanya sebagai tukang bangunan dengan penghasilan tidak menentu,” kata dia.
Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli mewakili Kapolresta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengungkapkan ketiganya dikenali sebagai pencuri berdasarkan keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara. Polisi lalu bergerak menangkap mereka di rumah masing-masing pada Selasa.
Sesuai laporan yang masuk ke Satreskrim ketiga pelaku telah mencuri di empat lokasi yakni Jl. Kahuripan, kawasan Faroka Jl. Slamet Riyadi, Jl. Pakel dan Jl. Kutai wilayah Banjarsari. “Kami menerima informasi ada kejadian serupa di lokasi Jaten, Karanganyar. Otak pencurian ini adalah Rico, residivis yang baru keluar dua bulan lalu dari LP Ambarawa karena kasus pencurian,” ujar Fadli kepada wartawan.
Ia menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Yamaha Mio GT berpelat nomor AD 2281 RU sebagai sarana mencuri, obeng besi warna hitam, ponsel, jaket warna hitam, dan helm warna hitam. Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Satreskrim juga menangkap satu orang lainnya bernama Danang Mujiharjo, 50, warga Kampung Nayu Barat RT 005/RW 014, Nusukan, Banjarsari, yang berperan sebagai penadah barang hasil curian. Danang dijerat Pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Penghentian kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Sukmawati Soekarnoputri memicu kemarahan ormas Islam di Solo.
Alex Marquez menang dramatis pada Sprint Race MotoGP Catalunya 2026, sementara Jorge Martin kembali crash dan gagal finis.
Cristiano Ronaldo gagal membawa Al Nassr juara AFC Champions League Two 2026 setelah kalah 0-1 dari Gamba Osaka di final.
Jakarta Bhayangkara Presisi menghadapi Foolad Sirjan Iranian pada final AVC Men’s Champions League 2026 malam ini di Pontianak.
Manchester City juara Piala FA 2026 usai mengalahkan Chelsea 1-0. Pep Guardiola mencetak rekor baru dan memastikan double winner domestik.
Ramalan zodiak Minggu 17 Mei 2026 memprediksi Pisces jadi zodiak paling beruntung, sementara Aries diminta waspada soal finansial.