Letusan Merapi, Kamis (24/5/2018) pukul 10.48 WIB, berdurasi 2 menit, amplitudo maksimal 44 mm, tinggi kolom letusan 1500 m diamati dari PGM Selo. (Twitter - @BPPTKG)
Harianjogja.com, BOYOLALI -- Sejumlah pendaki gunung ditangkap petugas Balai Taman Nasional Gunung (BNTG) Merapi karena berada di jalur pendakian Merapi. Ia pun dihukum tidak boleh mendaki Gunung Merapi selama dua tahun ke depan.
Sebagaimana diketahui, jalur pendakian Merapi masih ditutup untuk umum sejak 11 Mei 2018 menyusul meningkatnya aktivitas salah satu gunung berapi teraktif di dunia itu. Meski jalur pendakian ditutup, sejumlah pendaki terpantau nekat naik, salah satunya pendaki asal Rusia.
Kepala Resort Selo pada Balai Taman Nasional Gunung (BNTG) Merapi, Wahid Adi Bowo, mengatakan ada sedikitnya enam pendaki yang tertangkap kamera pengintai beraktivitas di gunung tersebut. Di antaranya enam pendaki itu, tiga di antaranya warga negara asing.
Aktivitas pendakian ilegal mereka tertangkap kamera pemantau milik Balai Pengambangan dan Penyelidikan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) yang terpasang di Pasar Bubrah. “Kami mendapat laporan dari BPPTKG bahwa kamera pemantau menangkap ada aktivitas pendaki di pasar bubrah,” ujarnya saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin (23/7/2018).
Atas laporan itu, petugas BTNG Merapi kemudian mencegat para pendaki itu saat turun via New Selo kemudian membawa mereka ke balai. Polisi hutan (polhut) di BTNG Merapi, Aji Sulistyo, menambahkan petugas mendapati ada dua pendaki asing yang langsung melarikan diri begitu melihat petugas.
“Dua orang asing kami ajak ke balai tapi mereka tidak mau dan terus berlari meninggalkan kami. Lalu kami menunggu pendaki lainnya yang membawa mobil dan ternyata ada satu orang berkebangsaan Rusia. Dia mau kami bawa ke balai dan kami mintai keterangan,” ujarnya.
Kepada para pendaki tersebut baik lokal maupun mancanegara yang tertangkap, petugas memberi peringatan keras dan mereka dijatuhi sanksi. Mereka diminta menghapus semua dokumentasi selama pendakian di gadget mereka, baik foto maupun video, serta dilarang mendaki Merapi selama dua tahun ke depan.
“Selain itu, mereka juga harus membuat surat penyataan tidak akan mengulangi perbuatan mereka,” kata Aji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Tags: