Rem Diduga Blong, Bus Pendaki Gunung Lawu Tabrak Rumah Makan
Bus rombongan pendaki Gunung Lawu mengalami kecelakaan di Ngargoyoso, Karanganyar. Polisi menduga rem bermasalah saat melintas jalur menurun.
Lahan pembangunan Masjid Taman Sriwedari Solo. (Solopos-Nicolaus Irawan)
Harianjogja.com, SOLO—Dewan Syariah Kota Solo (DSKS) lagi-lagi meminta Wali Kota Solo, Jawa Tengahl, F.X. Hadi Rudyatmo, membatalkan rencana pembangunan Masjid Taman Sriwedari.
Permintaan tersebut disampaikan anggota DSKS yang mendatangi Balai Kota Solo, Kamis (19/7/2018). Kedatangan mereka ditemui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo Sutarja didampingi Sekretaris Satpol PP Arif Darmawan dan Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Agus Sis Wuryanto.
Endro Sudarsono dari Divisi Advokasi DSKS mengatakan lahan Sriwedari secara inkracht (keputusan berkekuatan hukum tetap) merupakan milik ahli waris R.M.T Wiryodiningrat. Bahkan putusan hukumnya sudah jelas dan prosesnya dalam masa eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo.
“Mestinya Pemkot mematuhi putusan hukum itu,” katanya. Dia pun menjelaskan masjid tidak diperkenankan dibangun di lahan sengketa. Pembangunan masjid harus di lahan yang tidak bermasalah dan bersih lahir batin.
Dalam kajian fikih, masjid yang didirikan di lahan sengketa atau tempat yang tidak tepat namanya masjid dhirar. Selain itu pembangunan masjid tanpa seizin pemiliknya merupakan perampasan hak milik dan berpotensi konflik berkepanjangan di masa mendatang.
“Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan Pemkot setelah Peninjauan Kembali [PK] ditolak MA kecuali eksekusi oleh PN. PN juga telah mengabulkan permohonan eksekusi dari ahli waris. Jadi mestinya Pemkot mematuhi itu,” katanya.
Sementara itu, Pemkot bergeming ihwal permintaan dari DSKS itu. Pengumpulan dana umat untuk pembangunan Masjid Taman Sriwedari sampai saat ini terus dilakukan panitia. Hal ini sekaligus memastikan pembangunan masjid di kawasan Sriwedari jalan terus.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto mengatakan aksi yang menyoal status tanah tempat masjid akan dibangun tidak menjadi masalah karena Pemkot sudah mengantongi sertifikat Hak Pakai (HP) Nomor 40 dan 41 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Pembangunan masjid sudah berdasarkan kajian cukup lama melibatkan Majelis Ulama Indonesia [MUI], organisasi besar seperti NU, Muhammadiyah, MTA, dan LDII. Semua tokoh yang dilibatkan tidak ada yang menyoal status tanah,” Kata Budi.
Budi menyebut rencana pembangunan masjid sudah melalui tahapan panjang termasuk kajian status tanah. Pemkot Solo mempersilakan pihak-pihak yang keberatan terkait rencana pembangunan masjid untuk menempuh jalur hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Bus rombongan pendaki Gunung Lawu mengalami kecelakaan di Ngargoyoso, Karanganyar. Polisi menduga rem bermasalah saat melintas jalur menurun.
Italia mengalahkan Turki 3-1 pada UEFA Nations League dan naik ke posisi kedua Grup A1 dengan tujuh poin dari empat laga.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Selasa 6 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jamnya.
John Herdman bangga membawa Timnas Indonesia menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026 dan meraih trofi pertama dalam sejarah.
Itjen Imipas menemukan 21 bangunan di luar Lapas Cibinong, 13 di antaranya tidak tercatat dalam sistem Barang Milik Negara.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 6 Oktober 2026 tersedia di Kalurahan Condongcatur. Simak lokasi, jam layanan, dan syaratnya.