Pendakian Bukit Mongkrang Lawu Masih Ditutup
Jalur pendakian Bukit Mongkrang Lawu di Tawangmangu masih ditutup usai pendaki ditemukan meninggal, BPBD evaluasi SOP.
Lahan pembangunan Masjid Taman Sriwedari Solo. (Solopos-Nicolaus Irawan)
Harianjogja.com, SOLO—Dewan Syariah Kota Solo (DSKS) lagi-lagi meminta Wali Kota Solo, Jawa Tengahl, F.X. Hadi Rudyatmo, membatalkan rencana pembangunan Masjid Taman Sriwedari.
Permintaan tersebut disampaikan anggota DSKS yang mendatangi Balai Kota Solo, Kamis (19/7/2018). Kedatangan mereka ditemui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo Sutarja didampingi Sekretaris Satpol PP Arif Darmawan dan Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Agus Sis Wuryanto.
Endro Sudarsono dari Divisi Advokasi DSKS mengatakan lahan Sriwedari secara inkracht (keputusan berkekuatan hukum tetap) merupakan milik ahli waris R.M.T Wiryodiningrat. Bahkan putusan hukumnya sudah jelas dan prosesnya dalam masa eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo.
“Mestinya Pemkot mematuhi putusan hukum itu,” katanya. Dia pun menjelaskan masjid tidak diperkenankan dibangun di lahan sengketa. Pembangunan masjid harus di lahan yang tidak bermasalah dan bersih lahir batin.
Dalam kajian fikih, masjid yang didirikan di lahan sengketa atau tempat yang tidak tepat namanya masjid dhirar. Selain itu pembangunan masjid tanpa seizin pemiliknya merupakan perampasan hak milik dan berpotensi konflik berkepanjangan di masa mendatang.
“Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan Pemkot setelah Peninjauan Kembali [PK] ditolak MA kecuali eksekusi oleh PN. PN juga telah mengabulkan permohonan eksekusi dari ahli waris. Jadi mestinya Pemkot mematuhi itu,” katanya.
Sementara itu, Pemkot bergeming ihwal permintaan dari DSKS itu. Pengumpulan dana umat untuk pembangunan Masjid Taman Sriwedari sampai saat ini terus dilakukan panitia. Hal ini sekaligus memastikan pembangunan masjid di kawasan Sriwedari jalan terus.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto mengatakan aksi yang menyoal status tanah tempat masjid akan dibangun tidak menjadi masalah karena Pemkot sudah mengantongi sertifikat Hak Pakai (HP) Nomor 40 dan 41 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Pembangunan masjid sudah berdasarkan kajian cukup lama melibatkan Majelis Ulama Indonesia [MUI], organisasi besar seperti NU, Muhammadiyah, MTA, dan LDII. Semua tokoh yang dilibatkan tidak ada yang menyoal status tanah,” Kata Budi.
Budi menyebut rencana pembangunan masjid sudah melalui tahapan panjang termasuk kajian status tanah. Pemkot Solo mempersilakan pihak-pihak yang keberatan terkait rencana pembangunan masjid untuk menempuh jalur hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Jalur pendakian Bukit Mongkrang Lawu di Tawangmangu masih ditutup usai pendaki ditemukan meninggal, BPBD evaluasi SOP.
Bisnis ternak sapi dan kambing jelang Iduladha 2026 masih menjanjikan, tetapi peternak harus menghitung modal dan risiko secara matang.
Apple Music menghadirkan Discovery Station, fitur rekomendasi musik baru berbasis algoritma personal untuk menemukan lagu baru.
Pertamina Patra Niaga tambah pasokan 5,8 juta tabung LPG 3 kg selama libur panjang Mei 2026. Warga diimbau beli sesuai kebutuhan.
Alex Marquez menang sprint race MotoGP Catalunya 2026 usai mengalahkan Pedro Acosta dengan selisih tipis 0,041 detik.
Suzuki Burgman 150 resmi meluncur dengan fitur TCS, ABS dual-channel, dan panel TFT untuk menantang Honda PCX serta Yamaha NMAX.