Wisata Jumog River Tubing Tawarkan Sensasi Arungi Sungai 800 Meter
Jumog River Tubing resmi beroperasi di Karanganyar. Wisatawan bisa menyusuri sungai 800 meter selama 20 menit dengan tiket Rp25.000.
Lahan pembangunan Masjid Taman Sriwedari Solo. (Solopos-Nicolaus Irawan)
Harianjogja.com, SOLO—Dewan Syariah Kota Solo (DSKS) lagi-lagi meminta Wali Kota Solo, Jawa Tengahl, F.X. Hadi Rudyatmo, membatalkan rencana pembangunan Masjid Taman Sriwedari.
Permintaan tersebut disampaikan anggota DSKS yang mendatangi Balai Kota Solo, Kamis (19/7/2018). Kedatangan mereka ditemui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo Sutarja didampingi Sekretaris Satpol PP Arif Darmawan dan Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Agus Sis Wuryanto.
Endro Sudarsono dari Divisi Advokasi DSKS mengatakan lahan Sriwedari secara inkracht (keputusan berkekuatan hukum tetap) merupakan milik ahli waris R.M.T Wiryodiningrat. Bahkan putusan hukumnya sudah jelas dan prosesnya dalam masa eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo.
“Mestinya Pemkot mematuhi putusan hukum itu,” katanya. Dia pun menjelaskan masjid tidak diperkenankan dibangun di lahan sengketa. Pembangunan masjid harus di lahan yang tidak bermasalah dan bersih lahir batin.
Dalam kajian fikih, masjid yang didirikan di lahan sengketa atau tempat yang tidak tepat namanya masjid dhirar. Selain itu pembangunan masjid tanpa seizin pemiliknya merupakan perampasan hak milik dan berpotensi konflik berkepanjangan di masa mendatang.
“Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan Pemkot setelah Peninjauan Kembali [PK] ditolak MA kecuali eksekusi oleh PN. PN juga telah mengabulkan permohonan eksekusi dari ahli waris. Jadi mestinya Pemkot mematuhi itu,” katanya.
Sementara itu, Pemkot bergeming ihwal permintaan dari DSKS itu. Pengumpulan dana umat untuk pembangunan Masjid Taman Sriwedari sampai saat ini terus dilakukan panitia. Hal ini sekaligus memastikan pembangunan masjid di kawasan Sriwedari jalan terus.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto mengatakan aksi yang menyoal status tanah tempat masjid akan dibangun tidak menjadi masalah karena Pemkot sudah mengantongi sertifikat Hak Pakai (HP) Nomor 40 dan 41 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Pembangunan masjid sudah berdasarkan kajian cukup lama melibatkan Majelis Ulama Indonesia [MUI], organisasi besar seperti NU, Muhammadiyah, MTA, dan LDII. Semua tokoh yang dilibatkan tidak ada yang menyoal status tanah,” Kata Budi.
Budi menyebut rencana pembangunan masjid sudah melalui tahapan panjang termasuk kajian status tanah. Pemkot Solo mempersilakan pihak-pihak yang keberatan terkait rencana pembangunan masjid untuk menempuh jalur hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Jumog River Tubing resmi beroperasi di Karanganyar. Wisatawan bisa menyusuri sungai 800 meter selama 20 menit dengan tiket Rp25.000.
Stray Kids kembali mencetak sejarah di Billboard 200. "This & That" jadi album ke-9 mereka yang debut di posisi No. 1, menyamai rekor Rolling Stones. Baca selen
MotoGP berencana mengurangi jumlah seri di Eropa dan memperluas balapan ke berbagai negara demi menciptakan kalender yang lebih global.
Di tengah riuh dan ketidakpastian kondisi ekonomi yang dihadapi bersama, sebuah momen menyentuh terjadi di kawasan Nol Kilometer Yogyakarta.
OpenAI diproyeksi meraih pendapatan Rp713 triliun pada 2026. Pertumbuhan terbesar datang dari pelanggan korporasi dan bisnis iklan AI.
Megawati Soekarnoputri memimpin upacara HUT ke-81 RI di Sekolah Partai PDIP dan mengajak peserta mendoakan korban gempa di NTT.