Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk Polres Sumenep

Newswire
Newswire Rabu, 04 Juli 2018 14:17 WIB
Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk Polres Sumenep

Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi

Harianjogja.com, SUMENEP-Satuan Reskoba Polres Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur, menangkap warga Desa Pandian, Kecamatan Kota, berinisial FZ yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

"Tersangka ditangkap anggota pada Selasa [3/7/2018] malam dengan barang bukti sabu-sabu secara keseluruhan sekitar dua gram," kata Kasubag Humas Polres Sumenep Iptu Joni Wahyudi di Sumenep, Rabu (4/7/2018).

Sebelumnya, polisi memang menerima informasi tentang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan.

Awalnya, polisi menyita sabu-sabu dengan berat kotor 0,38 gram dari tangan tersangka ketika ditangkap di pinggir jalan raya, Desa Pabian, Kecamatan Kota. Ketika itu satu kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu yang dibungkus dengan sobekan plastik warna hitam putih tersebut ditemukan di saku sebelah kanan celana tersangka.

Pada malam itu, polisi langsung menggiring tersangka ke rumahnya dan ditemukan lagi lima kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu di kotak hitam dalam tas selempang milik tersangka. Tas selempang warna hitam tersebut digantung di pintu kamar tidur di rumah tersangka.

"Secara keseluruhan ada enam kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu yang disita dari tersangka dengan berat kotor 2 gram," kata Joni.

Malam itu juga polisi membawa tersangka beserta barang buktinya ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online