Hari Keenam, Pesawat Cassa TNI AL Cari 4 Korban Putri Yasmin
Hari keenam pencarian KMP Putri Yasmin, Tim SAR mengerahkan pesawat Cassa TNI AL untuk mencari empat korban yang belum ditemukan.
Ilustrasi/JIBI-Harian Jogja
Harianjogja.com, JAKARTA- Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Anang Sugiana dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pada KPK.
"Menyatakan Anang Sugiana sesuai dakwaan pertama melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Lie Putra Setyawan saat membacakan tuntutan terhadap Anang di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).
Selain itu, mantan Direktur Utama PT Quadra Solution tersebut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar setelah satu bulan pasca putusan hakim. Hal ini karena keuntungan PT Quadra Solution pada proyek e-KTP sebesar Rp79 miliar.
"Apabila tidak membayar uang pengganti, terdakwa ditambah hukuman tujuh tahun penjara," ujar Putra.
Dalam proyek e-KTP, PT Quadra Solution yang dipimpin Anang merupakan salah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), pemenang tender dalam proyek pengadaan e-KTP.
Konsorsium PNRI beranggotakan Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) sebagai ketua konsorsium, PT Sucofindo (Persero), PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution.
PT Quadra bersama PT LEN mendapat tanggung jawab melaksanakan pekerjaan pengadaan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software), termasuk jaringan komunikasi dan data.
Jaksa menyatakan Anang terbukti telah mempengaruhi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP bersama-sama dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Jaksa juga mendakwa Anang telah memperkaya korporasinya, sebanyak Rp79 miliar.
Menurut jaksa, keuntungan Rp79 miliar PT Quadra Solution bersumber dari pembayaran konsorsium yang seluruhnya berjumlah Rp 1,95 triliun. Sementara realisasi pekerjaan barang yang dilakukan perusahaan hanya Rp 1,87 triliun.
Selain itu Anang juga didakwa ikut memperkaya sejumlah orang termasuk, Setya Novanto dan pengusaha Andi Agustinus Narogong sehingga merugikan negara sebanyak Rp2,3 triliun dari total nilai proyek e-KTP Rp5,9 triliun.
Jaksa mengatakan dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Anang dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan telah merugikan keuangan negara.
Sedangkan, jaksa menimbang hal yang meringankan Anang adalah terdakwa telah mengakui perbuatannya, merasa menyesal karena melakukannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
"Selain itu, Anang juga belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," kata jaksa Setiawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Hari keenam pencarian KMP Putri Yasmin, Tim SAR mengerahkan pesawat Cassa TNI AL untuk mencari empat korban yang belum ditemukan.
RSUP Dr. Sardjito mengirim tujuh tenaga medis multidisiplin ke NTT untuk membantu korban gempa dan memperkuat layanan di RSUD Bajawa.
Toyota Agya berisi enam wisatawan Boyolali terperosok ke tepian Telaga Sarangan, Magetan. Seluruh penumpang selamat tanpa luka.
Warga Vila Banguntapan Asri Bantul mengeluhkan kolam koi 1,2 hektare yang disebut membuat sumur kering dan air tercemar.
Penembakan terjadi di SMA Ateneo de Zamboanga, Filipina. Empat orang tewas dan sembilan lainnya luka-luka, termasuk siswa dan petugas keamanan.
Denny Sumargo menjadi produser sekaligus pemeran film Baby Udon. Ia menyebut proyek ini sebagai cara keluar dari zona nyaman dan terus bertumbuh.