Kemenpar Bidik Indonesia Jadi Pusat MICE ASEAN, Andalkan AI
Kemenpar menargetkan Indonesia menjadi pusat MICE ASEAN melalui AI, penguatan talenta, dan peningkatan daya saing industri pariwisata.
Majelis Hakim saat membacakan amar putusan untuk terdakwa teroris bom Thamrin, Aman Abdurrahman./Okezone
Harianjogja.com, JAKARTA - Permohonan ganti rugi dari para saksi dan korban dari aksi teror bom di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat dan Terminal Kampung Melayu Jakarta Timur dikabulkan Majelis Hakim usai menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman.
Menurut Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini, total ganti rugi kepada para saksi dan korban dari dua peristiwa itu mencapai Rp1.017.107.363.
"Mengajukan sebagaian permohonan saksi dan korban dari hasil kejahatan terdakwa yaitu Bom Sarinah, Thamrin, dan Kampung Melayu, dengan total Rp1.017.107.363," kata Akhmad diruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Hakim memutuskan, biaya ganti rugi kepada pihak yang dirugikan dari hasil kejahatan terorisme itu, akan dibebankan kepada Negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam kasus Aman Abdurrahman beberapa perwakilan korban mengajukan permohonan ganti rugi untuk biaya kompensasi. Uang itu nantinya akan digunakan untuk biaya perawatan akibat aksi terorisme.
Aturan kompensasi korban terorisme ini sendiri memang diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Jo Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Adapun rincian biaya ganti rugi yang dikabulkan Hakim adalah:
1. John Hansen: Rp25 juta
2. Denny Mahieu: Rp137 juta
3. Suhadi: Rp28 juta
4. Dodi Maryadi: Rp33 juta
5. Laila Marlaina: Rp202 juta
6. Meisy Sabariah: Rp29 juta
7. Agus Kurnia: Rp58 juta
8. Khiari Islami: Rp41 juta
9. M Nurman: Rp29 juta
10. Dwi: Rp105 juta
11. Frank Feulner: Rp62 juta
12. Budiono: Rp35 juta
13. Sumito: Rp32 juta
14. Dame R. Sihaloho: Rp51 juta
15. Susi: Rp180 juta
16. Nugraha: Rp32 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Kemenpar menargetkan Indonesia menjadi pusat MICE ASEAN melalui AI, penguatan talenta, dan peningkatan daya saing industri pariwisata.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya hari ini berdasarkan data resmi KAI Access.
Prakiraan cuaca DIY hari ini, Kamis 30 Juli 2026. BMKG memprediksi cuaca cerah di seluruh wilayah Yogyakarta dengan suhu berkisar 21-30 derajat Celsius.
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA 28 Juli 2026. Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.