Kapolri Targetkan 1.500 SPPG Polri Beroperasi pada 2026
Kapolri Listyo Sigit menargetkan pembangunan 1.500 SPPG Polri pada 2026 untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis.
Majelis Hakim saat membacakan amar putusan untuk terdakwa teroris bom Thamrin, Aman Abdurrahman./Okezone
Harianjogja.com, JAKARTA - Permohonan ganti rugi dari para saksi dan korban dari aksi teror bom di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat dan Terminal Kampung Melayu Jakarta Timur dikabulkan Majelis Hakim usai menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman.
Menurut Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini, total ganti rugi kepada para saksi dan korban dari dua peristiwa itu mencapai Rp1.017.107.363.
"Mengajukan sebagaian permohonan saksi dan korban dari hasil kejahatan terdakwa yaitu Bom Sarinah, Thamrin, dan Kampung Melayu, dengan total Rp1.017.107.363," kata Akhmad diruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Hakim memutuskan, biaya ganti rugi kepada pihak yang dirugikan dari hasil kejahatan terorisme itu, akan dibebankan kepada Negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam kasus Aman Abdurrahman beberapa perwakilan korban mengajukan permohonan ganti rugi untuk biaya kompensasi. Uang itu nantinya akan digunakan untuk biaya perawatan akibat aksi terorisme.
Aturan kompensasi korban terorisme ini sendiri memang diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Jo Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Adapun rincian biaya ganti rugi yang dikabulkan Hakim adalah:
1. John Hansen: Rp25 juta
2. Denny Mahieu: Rp137 juta
3. Suhadi: Rp28 juta
4. Dodi Maryadi: Rp33 juta
5. Laila Marlaina: Rp202 juta
6. Meisy Sabariah: Rp29 juta
7. Agus Kurnia: Rp58 juta
8. Khiari Islami: Rp41 juta
9. M Nurman: Rp29 juta
10. Dwi: Rp105 juta
11. Frank Feulner: Rp62 juta
12. Budiono: Rp35 juta
13. Sumito: Rp32 juta
14. Dame R. Sihaloho: Rp51 juta
15. Susi: Rp180 juta
16. Nugraha: Rp32 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Kapolri Listyo Sigit menargetkan pembangunan 1.500 SPPG Polri pada 2026 untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tersedia keberangkatan pagi sampai malam.
Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel menargetkan kemenangan saat menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung Bantul.
Toyota mencatat permintaan Veloz Hybrid menembus 10 ribu unit di tengah kenaikan harga BBM dan meningkatnya minat mobil hemat bahan bakar.
Dua wisatawan asal Karawang ditemukan meninggal tertimbun longsor di jalur menuju Curug Cileat, Subang, Jawa Barat.