Hanya Desil 1-4 yang Bisa Terima Bansos Agustus 2026, Cek Datanya
Bansos Agustus 2026 mengacu DTSEN. Cek status penerima, desil, serta cara memperbarui dan menyanggah data melalui kanal resmi.
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily/Ist-Okezone
Harianjogja.com, JAKARTA – Wacana pembentukan pansus hak angket pengangkatan Komjen M Iriawan alias Iwan Bule sebagai Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) terlalu berlebihan Partai Golkar meminta sejumlah pihak agar lebih efektif menanggapi polemik tersebut.
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengusulkan, agar Komisi II DPR memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk menjelaskan pengangkatan Iriawan ketimbang membentuk pansus hak angket.
"Kalau tidak puas dengan kebijakan [pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar] tersebut, tinggal panggil Menteri Dalam Negeri RI oleh Komisi II apa alasan kebijakan penunjukkan tersebut," kata Ace kepada Okezone, Selasa (19/6/2018).
Partai Golkar sendiri enggan menanggapi berlebihan permasalahan pengangkatan Komjen Iriawan sebagai pengganti Ahmad Heryawan (Aher) yang telah habis masa tugasnya. Sebab, Golkar yakin pemerintah khususnya Mendagri memutuskan hal itu sesuai aturan yang berlaku.
"Partai Golkar menilai bahwa hal itu merupakan kewenangan pemerintah. Kebijakan itu pasti sudah dikaji dari aspek perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Menurut Ace, sudah banyak pengangkatan perwira aktif Polisi yang menduduki jabatan di luar Korps Bhayangkara sebelum adanya polemik pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar.
"Sejauh ini sudah banyak kasus kok. Salah satunya, misalnya, Ronny Sompie menjadi Dirjen Imigrasi di Kementerian Hukum & HAM," terang Ace.
"Sebelumnya di Sulbar tahun 2016, penjabat gubernurnya adalah Irjen Carlo Brix Tewu. Saat itu, Carlo menjabat Plh Deputi V Bidang Keamanan Nasional Kemenko Polhukam dan Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam," sambung dia.
Ditambahkan Ace, Iwan Bule sebelumnya juga telah menduduki jabatan diluar Kepolisian yakni sebagai Sekretarus Utama Lemhanas. Sehingga, apabila saat ini Iwan Bule menjabat sebagai Pj Gubernur bukan masalah.
"Pak Irwan kan posisi sebelumnya bukan menepati dalam struktur aktif jabatan Kepolisian, tapi sebagai Sekretaris Utama Lemhanas. Jadi tidak bisa dinilai melanggar UU kepolisian," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Bansos Agustus 2026 mengacu DTSEN. Cek status penerima, desil, serta cara memperbarui dan menyanggah data melalui kanal resmi.
iOS 27 beta 5 mengungkap enam iPhone baru yang belum diumumkan Apple, termasuk iPhone Ultra yang disebut sebagai ponsel lipat pertama.
Anggota DPRD DIY, Rahayu Widi Nuryani, mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperkuat branding agar produk tidak hanya viral
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak turun pada Kamis 13 Agustus 2026. Simak daftar harga jual dan buyback terbaru dari 0,5 gram hingga 1.00
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku bertajuk Minim Sampah, Berkarya di Kebun, Bahagia di Dapur