Harga Avtur Naik, Kemenhub Sesuaikan Fuel Surcharge Pesawat
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily/Ist-Okezone
Harianjogja.com, JAKARTA – Wacana pembentukan pansus hak angket pengangkatan Komjen M Iriawan alias Iwan Bule sebagai Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) terlalu berlebihan Partai Golkar meminta sejumlah pihak agar lebih efektif menanggapi polemik tersebut.
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengusulkan, agar Komisi II DPR memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk menjelaskan pengangkatan Iriawan ketimbang membentuk pansus hak angket.
"Kalau tidak puas dengan kebijakan [pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar] tersebut, tinggal panggil Menteri Dalam Negeri RI oleh Komisi II apa alasan kebijakan penunjukkan tersebut," kata Ace kepada Okezone, Selasa (19/6/2018).
Partai Golkar sendiri enggan menanggapi berlebihan permasalahan pengangkatan Komjen Iriawan sebagai pengganti Ahmad Heryawan (Aher) yang telah habis masa tugasnya. Sebab, Golkar yakin pemerintah khususnya Mendagri memutuskan hal itu sesuai aturan yang berlaku.
"Partai Golkar menilai bahwa hal itu merupakan kewenangan pemerintah. Kebijakan itu pasti sudah dikaji dari aspek perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Menurut Ace, sudah banyak pengangkatan perwira aktif Polisi yang menduduki jabatan di luar Korps Bhayangkara sebelum adanya polemik pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar.
"Sejauh ini sudah banyak kasus kok. Salah satunya, misalnya, Ronny Sompie menjadi Dirjen Imigrasi di Kementerian Hukum & HAM," terang Ace.
"Sebelumnya di Sulbar tahun 2016, penjabat gubernurnya adalah Irjen Carlo Brix Tewu. Saat itu, Carlo menjabat Plh Deputi V Bidang Keamanan Nasional Kemenko Polhukam dan Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam," sambung dia.
Ditambahkan Ace, Iwan Bule sebelumnya juga telah menduduki jabatan diluar Kepolisian yakni sebagai Sekretarus Utama Lemhanas. Sehingga, apabila saat ini Iwan Bule menjabat sebagai Pj Gubernur bukan masalah.
"Pak Irwan kan posisi sebelumnya bukan menepati dalam struktur aktif jabatan Kepolisian, tapi sebagai Sekretaris Utama Lemhanas. Jadi tidak bisa dinilai melanggar UU kepolisian," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.
YouTube akan meluncurkan fitur deteksi wajah AI untuk kreator guna melawan deepfake dan penyalahgunaan konten digital.
Kemendagri dorong aturan larangan perang suku di Papua Pegunungan lewat Raperdasus dan Raperdasi demi menjaga keamanan.
Lonjakan penumpang KAI Daop 4 Semarang capai 220 ribu saat libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026. Ini rute favoritnya.
Bahasa Inggris akan jadi pelajaran wajib SD mulai 2027. Pemerintah siapkan pelatihan guru dan strategi peningkatan mutu pendidikan.
Leo/Daniel juara Thailand Open 2026 usai kalahkan pasangan India. Kemenangan ini jadi momentum menuju Olimpiade 2028.