THR PNS, Sudah Rp9,19 triliun Masuk Rekening

Ipak Ayu
Ipak Ayu Rabu, 06 Juni 2018 06:00 WIB
THR PNS, Sudah Rp9,19 triliun Masuk Rekening

Ilustrasi menghitung uang rupiah. (Bisnis-Dwi Prasetya)

Harianjogja.com, JAKARTA—Realisasi pencarian tunjangan hari raya (THR) sudah mencapai Rp9,19 triliun atau sekitar 83,4%. Untuk pensiunan pembayarannya sudah diberikan melalui PT Taspen dan PT Asabri. Total yang telah terbayarkan sebesar Rp6,277 triliun atau 94,14%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan untuk saat ini seluruh PNS, TNI, Polri, dan pensiun sudah hampir keseluruhannya mendapat pensiun dan masuk ke rekening masing-masing.

"SPM ini diajukan ke KPPN, sebanyak 33.370 satuan kerja dan sudah diteliti, dan diterbitkan SPM sebesar Rp9,19 trilun. Yaitu 83,4% dari proyeksi total THR PNS yang akan kita bayar pada minggu ini," katanya, Selasa (5/6/2018).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo memastikan anggaran untuk THR dan Gaji ke 13 untuk ASN daerah telah dialokasikan dalam APBN 2018 melalui pos Dana Alokasi Umum (DAU) pada anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

Dalam formula perhitungan DAU TA 2018, alokasi DAU untuk setiap daerah dihitung dari Alokasi Dasar (AD) yang didasarkan pada Belanja Gaji PNSD dan Celah Fiskal (CF), yaitu selisih antara kebutuhan fiskal daerah dengan kapasitas fiskalnya.

Adapun, untuk perhitungan formulasi Alokasi Dasar (AD) tersebut telah memperhitungkan gaji PNS Daerah, yaitu berupa gaji pokok, dan tunjangan-tunjangan yang melekat sesuai ketentuan PP tentang Penggajian. Tunjangan tersebut di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan beras, tunjangan PPh, termasuk gaji ke13 dan THR.

"Meski demikian, untuk penghitungan DAU ini tidak memperhitungkan besaran tukin atau tambahan penghasilan daerah ataupun gaji pegawai honorer, terutama karena kedua hal tersebut pada dasarnya merupakan kewenangan daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing masing daerah," katanya.

Boediarso mengemukakan besaran gaji PNSD yang telah diperhitungkan pada AD dalam formulasi pengalokasian DAU secara nasional adalah sebesar Rp194,95 triliun yang meliputi penghitungan gaji PNSD dan tunjangan yang melekat untuk 13 bulan, dan THR.

Jumlah ini mencapai 97,3% dari total Belanja Pegawai PNSD nasional yang sebesar Rp200,3 triliun. Sesuai dengan formulanya, memang tidak 100% belanja pegawai daerah dihitung dalam DAU, terutama karena alokasi DAU bukan merupakan penjaminan atas pembayaran gaji dari DAU.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis Indonesia

Share

Galih Eko Kurniawan
Galih Eko Kurniawan Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online