Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu di Istana Batu Tulis, Jawa Barat, Selasa (20/2/2018) malam./Dok. PDIP
Harianjogja.com, JAKARTA-Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat gaji Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dengan cara mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai peranan dewan pengarah maupun penasihat BPIB hanya bersifat sukarelawan, sehingga hak keuangan atau gaji untuk posisi tersebut seharusnya hanya bersifat akomodasi dan transportasi.
Menurutnya, hak keuangan atau gaji seharusnya diberikan sesuai kinerja saja, seperti untuk kepala, deputi dan staf khusus yang secara fungsional memang bekerja di kantor.
"Jadi ada tiga undang-undang yang akan kami jadikan dasar untuk menggugat judicial review ke MA karena dianggap bertentangan yaitu UU APBN, UU Perbendaharaan Negara dan UU Keuangan Negara," tuturnya, Senin (28/5/2018).
Berdasarkan Perpres No.42/2018, Ketua Dewan Pengarah bisa mendapatkan hak keuangan atau gaji sebesar Rp112 juta, Anggota Dewan Pengarah sebesar Rp100 juta, Kepala BPIP sebesar Rp76,5 juta, Wakil Kepala BPIP sebesar Rp63 juta, Deputi BPIP sebesar Rp51 juta dan Staf Khusus BPIP sekitar Rp36,5 juta.
Boyamin meyakini semua Dewan Pengarah seperti Megawati Soekarnoputeri tidak mau menerima gaji tersebut. Dia berpandangan bahwa para Dewan Pengarah memberikan arahan hanya untuk mengabdi kepada negara tanpa pamrih.
"Jadi mohon jangan dibuat seakan-akan beliau itu punya pamrih gaji, sehingga menjadikan kesan jelek di mata rakyat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Kemenkes menyiapkan tiga langkah untuk memperkuat peran bidan dalam menangani kesehatan mental ibu hamil dan ibu menyusui.
BI menyebut pelemahan rupiah hingga tembus Rp17.500 per dolar AS dipicu konflik global dan meningkatnya permintaan dolar.
Nadiem Makarim mengaku sakit hati dituntut membayar Rp5,67 triliun dalam kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek.
Polisi mengungkap tarif day care ilegal di Pakem Sleman mencapai Rp50 ribu per hari. Orang tua mengaku menitipkan bayi karena sibuk bekerja.
Kejagung masih menyelidiki dugaan pengurusan perkara yang menyeret Aspidum Kejati Sumsel Atang Pujiyanto.