Janjikan Jabatan Plt Gubernur Riau dengan Imbalan Rp2,3 Miliar, Ketua DPRD DKI Jakarta Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Newswire
Newswire Senin, 07 Mei 2018 21:37 WIB
Janjikan Jabatan Plt Gubernur Riau dengan Imbalan Rp2,3 Miliar, Ketua DPRD DKI Jakarta Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

ilustrasi. /Reuters

Harianjogja.com, JAKARTA- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan senilai Rp3,2 miliar.

"Masih penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (7/5/2018).

Argo mengungkapkan polisi sudah menerima laporan polisi namun masih menganalisa sehingga belum mengagendakan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.

Sebelumnya, pengacara William Albert mewakili mantan pejabat Pemerintah Provinsi Riau berinisial ZI melaporkan Prasetyo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

William mengadukan Prasetyo berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2369/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 30 April 2018.

William menjelaskan kliennya ZI menyerahkan sejumlah uang kepada Prasetyo dengan janji akan menempati jabatan Pelaksana tugas Gubernur Riau lantaran Gubernur dan Wakil Gubernur terkait kasus korupsi.

Diungkapkan William, ZI dijanjikan menempati posisi Plt Gubernur Riau karena Prasetyo mengaku dekat dengan pimpinan elit partai politik.

Usai menyerahkan uang, posisi ZI sebagai pejabat Pemerintah Provinsi Riau dicopot dan tidak menempati jabatan Plt Gubernur Riau.

William mengatakan Prasetyo mengaku menerima dan akan mengembalikan uang itu namun hal itu tidak juga dilakukan meski telah dilayangkan dua kali somasi.

"Alasannya masih sibuk dengan Pilgub Jawa Barat dan Jawa Timur," ucap William.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online