Harga Emas Moncer di Masa Natal
Berdasarkan data Bloomberg, pada penutupan perdagangan Kamis (24/12/2020), harga emas di pasar spot menguat 0,56 persen atau 10,57 poin ke posisi US$1.883,46 per troy ounce.
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) gencar atasi ketimpangan tanah. Salah satunya dengan terkait mengambil alih pemanfaatan HGU yang ditelantarkan untuk dijadikan objek tanah reforma agraria.
Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil menegaskan permasalahan ketimpangan tanah bisa diatasi dengan berbagai program sistematis dan terukur, hanya saja dibutuhkan waktu yang cukup lama.
Menurutnya jika melihat undang-undang pertanahan yang ada, ketimpangan tanah bisa diatasi dengan berbagai cara, yaitu alih fungsi lahan, pemanfaatan hak guna usaha (HGU) yang terlantar, dan memperketat jangka waktu HGU.
Pengalihan fungsi lahan yang dimaksud yaitu pelepasan kawasan hutan menjadi kawasan permukiman atau pertanian.
“Tanah kawasan hutan masih cukup besar kalau kebijakan pelepasan kawasan hutan khususnya terhadap area yang menjadi pemukiman atau pertanian dapat dilakukan, maka itu akan menjadi sumber untuk redistribusi lahan,” ujar Sofyan dikutip dari keterangan resminya, Jumat (4/5/2018).
Sofyan menjelaskan terkait dengan pemanfaatan HGU yang terlantar akan diambil alih untuk dijadikan objek tanah reforma agraria.
Upaya ketiga yaitu terkait dengan undang-undang pertanahan tentang jangka waktu pemberian izin HGU yang berlaku.
“Undang-undang memberikan HGU itu waktu tertentu sekitar 35 tahun dan perpanjangan, seandainya kita ingin menata masalah ini kita bisa impose ketentuannya,” paparnya.
Hingga kini, Kementerian ATR/BPN melalui arahan Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Program Strategis Nasional berupa Reforma Agraria yang di dalamnya mencakup Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Lahan.
Menurut data Kementerian ATR/BPN, jumlah bidang tanah di seluruh Indonesia diperkirakan berjumlah 126 juta. Dari total yang ada, tanah yang terdaftar hanya sekitar 51 juta bidang tanah, sehingga masih terdapat 75 juta bidang tanah yang belum bersertifikat.
Oleh karena itu, pemberian hak kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat berupa sertifikat tanah menjadi prioritas pemerintah saat ini.
“Kami akan melaksanakan sertifikasi seluruh bidang tanah di Indonesia sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” tutur Sofyan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
KPK buru keterangan Heri Black usai rumahnya digeledah terkait kasus korupsi Bea Cukai. Sempat mangkir, perannya kini disorot.
Penemuan jasad Pariman terkubur di dapur rumah di Boyolali gegerkan warga. Polisi masih selidiki penyebab kematian.
Kulonprogo gabungkan OPD akibat kekurangan ASN. Sebanyak 345 PNS pensiun, rekrutmen minim, birokrasi dirampingkan.
Dosen UNISA Jogja jadi dosen tamu di UKM Malaysia, kupas kesehatan mental, otak, hingga isu bunuh diri lintas disiplin.
Indonesia jadi target baru sindikat judi online dan scam internasional. 320 WNA ditangkap di Jakarta, DPR minta pengawasan diperketat.