Penerbangan Muscat-Medan Dibuka, Wisatawan Timur Tengah Dibidik
Penerbangan Muscat-Medan resmi dibuka. Rute SalamAir diharapkan meningkatkan kunjungan wisatawan Timur Tengah ke Sumatra Utara dan Danau Toba.
Wakil Presiden Jusuf Kalla./Antara-Mohammad Ayudha
Harianjogja.com, JAKARTA- Tiga organisasi masyarakat (ormas) menggugat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Alasannya, mereka menginginkan Wakil Presiden Petahana Jusuf Kalla untuk mendampingi calon Presiden Joko Widodo pada Pemilu 2019.
Batasan jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama dua periode yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Tiga pemohon pengujian UU Pemilu ini terdiri pemohon I (Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (PERAK) yang diwakili Abda Khair Mufti selaku Ketua), pemohon II (Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) yang diwakili oleh Agus Humaedi Abdillah selaku Ketua Umum) dan Muhammad Hafidz (Pegawai Swasta) sebagai Pemohon III telah mendaftarakan permohonannya di MK pada Jumat (27/4) pagi kemarin.
Para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu, yang menyatakan: "Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah:: (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut : (i) surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".
Dalam permohonannya, alasan para pemohon mengggugat aturan tersebut karena tidak dapat dicalonkannya kembali Wakil Presiden Petahana Jusuf Kalla untuk mendampingi calon Presiden Joko Widodo pada Pemilu 2019, karena dianggap telah dua kali menjabat Wakil Presiden, akan menimbulkan kerugian bagi anggota Pemohon I dan Pemohon II, serta Pemohon III.
"Belum ada lagi sosok pasangan calon pemimpin yang memiliki komitmen dan kerja nyata dalam penciptaan lapangan kerja berkelanjutan untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya, akibat dari berlakunya norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu," demikian bunyi alasan pemohon.
Untuk itu meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
"Menyatakan frasa \'Presiden atau Wakil Presiden\' dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Presiden dan Wakil Presiden," kata kuasa hukum pemohon dalam permohonannya.
Pemohon juga meminta majelis hakim menyatakan frasa Presiden atau Wakil Presiden dalam Pasal 227 huruf i UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Presiden dan Wakil Presiden.
Pemohon juga meminta hakim MK menyatakan frasa "selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama" dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai tidak berturut-turut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Penerbangan Muscat-Medan resmi dibuka. Rute SalamAir diharapkan meningkatkan kunjungan wisatawan Timur Tengah ke Sumatra Utara dan Danau Toba.
Portugal vs Spanyol di 16 besar Piala Dunia 2026. Oyarzabal percaya diri, cek prediksi skor dan susunan pemain.
Prabowo dan PM Singapura Lawrence Wong bertemu di Leaders’ Retreat 2026 Jakarta, bahas kerja sama strategis dan proyek bilateral.
Jokowi mulai safari politik ke sejumlah daerah usai Lampung. PSI jadi titik awal, partai lain ikut memberi respons.
Menpar dorong integrasi Pokdarwis dan koperasi untuk perkuat desa wisata, tingkatkan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Mendikdasmen ungkap skema kantin dalam program MBG masih dikaji, bantuan hanya untuk siswa yang membutuhkan.