Polisi Gerebek Pesta Seks "Swinger" yang Diikuti Beberapa Pasangan Suami Istri

Newswire
Newswire Selasa, 17 April 2018 08:17 WIB
Polisi Gerebek Pesta Seks "Swinger" yang Diikuti Beberapa Pasangan Suami Istri

ilustrasi. /Reuters

Harianjogja.com, SURABAYA- Sebuah pesta seks menyimpang digerebek aparat Polda Jawa Timur.

Polda Jawa Timur mengungkap kasus pertukaran pasangan yang melibatkan pasangan dari beberapa daerah di wilayah itu serta menetapkan satu tersangka seorang warga Surabaya berinisial ION, 53.

Kasubdit Renakta Polda Jawa Timur AKBP Yudhistira Widyawan di Surabaya, Senin (16/4/2018) mengatakan, dalam pengungkapan tersebut juga diamankan lima orang lain, yakni RL, 49, SS, 47, WH, 51, DS, 29, dan AG, 30.

Yudhistira mengatakan, tersangka ION telah membuat grup whatsapp bernama "Sparkling" yang beranggotakan komunitas yang memiliki persamaan untuk berfantasi melakukan tukar pasangan.

"Pengungkapan ini berasal dari informasi masyarakat tentang adanya perilaku seks menyimpang, yaitu \'swinger\' yang melibatkan pasangan resmi. Untuk masuk dalam pesta, syaratnya haruslah pasangan resmi dan mempunyai buku nikah," ujarnya.

"Sparkling" beranggotakan 28 orang yang berasal dari daerah-daerah di Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Tuban, Jember, Nganjuk, Kertosono. Selain whatsapp mereka juga berhubungan dengan pasangan "swinger" melalui media sosial twitter.

"Dari informasi itu, petugas menggerebek mereka di salah satu hotel di Malang. Saat digerebek kegiatan itu sedang berlangsung," tuturnya.

Dalam kegiatan tukar pasangan itu, beberapa pasangan melakukan seks bersama-sama di hotel serta bersifat komersial karena murni dari fantasi seksual yang sama.

"Dari hasil penyidikan, kegiatan ini sudah berlangsung lama dari tahun 2013 namun baru bisa diungkap. Anggota memang cukup banyak tapi mereka putus sambung. Jadi siapa yang bisa dan siap untuk hari ini janjian akan dilakukan," katanya.

Dalam pengungkapan itu, selain menangkap beberapa tersangka, polisi juga menyita empat kondom dalam kemasan, enam celana dalam, tiga buah BH, satu telepon genggam, satu handuk dan dua sprei.

Atas perbuatannya tersangka dipersangkakakn tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain sebagaimana pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online