INFOGRAFIS: Perkembangan Harga BBM Tahun ke Tahun
SPBU Pertamina. Ilustrasi/Solopos-Nicolous Irawan
Harianjogja.com, JAKARTA -- Badan usaha niaga BBM harus meminta persetujuan pemerintah bila ingin menaikkan harga jenis BBM umum. Hal itu dilakukan pemerintah agar tingkat daya beli masyarakat dan inflasi tetap terjaga. Pemerintah tak mau harga BBM bisa naik turun seenak kehendak badan usaha niaga BBM.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, setiap ada kenaikan harga termasuk BBM harus mempertimbangkan inflasi ke depannya. Pemerintah pun sangat memperhatikan dampak kenaikan inflasi terkait kenaikan harga jenis BBM umum yang dijajakan oleh badan usaha niaga BBM.
"Jadi, seluruh badan usaha niaga BBM yang akan menaikkan harga jenis BBM umum, kecuali avtur dan industri, harus meminta persetujuan kepada pemerintah," ujarnya dalam jumpa pers pada Senin (9/4) lalu. Arcandra menekankan, kebijakan itu dilakukan untuk menjaga tingkat inflasi dan daya beli tetap terkendali.
Sesditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Susyanto mengatakan, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, pemerintah memang harus mengetahui persis setiap ada kenaikan harga BBM.
"Jadi, setiap kenaikan harga BBM, termasuk jenis umum harus mendapatkan persetujuan pemerintah," ujarnya.
Nantinya, kewajiban harus lapor itu akan tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang diterbitkan dalam waktu dekat. Saat ini, jumlah badan usaha niaga yang menjajakan jenis BBM umum ada lima yakni, PT Pertamina (Persero), Shell, Total, PT AKR Corporindo Tbk., dan Vivo Energy.
Berikut infografis fluktuasi harga BBM dalam tiga tahun terakhir dan subsidi energi dalam bentuk BBM dalam lima tahun terakhir:


Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Share