BYD M6 Tes Jalan di Bantul, MPV Listrik Tembus 530 Km
BYD gelar test drive MPV listrik BYD M6 di Bantul. Mobil listrik keluarga ini diklaim mampu menempuh 350 km sekali cas.
JIBI/Desi Suryanto Warga melintas di kawasan Tugu Pal Putih, Jogja pasca selesainya proyek revitalisasi bangunan Bangunan Cagar Budaya (BCB) tersebut, Senin (17/12/2012). Proyek revitalisasi Tugu Pal Putih dan Benteng Vredeburg akan diresmikan hari ini, Selasa (18/12/2012).
Bangunan cagar budaya tjan blom thiong dirusak karena akan dibangun hotel.
Harianjogja.com, JOGJA—Bangunan cagar budaya (BCB) di Jl. Pajeksan No.16, Kota Jogja, hancur tak tersisa untuk pembangunan sebuah hotel. Bangunan Tjan Blom Thiong itu sudah ditetapkan menjadi Bangunan Warisan Budaya (BWB) Kota Jogja pada 2009 lalu, dengan Nomor BWB 789/Kep/2009.
“Kami sudah minta kepada pihak hotel agar bangunan cagar budaya [yang sudah dihancurkan] dikembalikan seperti semula,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jogja, Eko Suryo Maharso, seusai gelar kasus perusakan cagar budaya di Lembaga Ombudsman (LO) DIY, Senin (8/6/2015).
Dalam gelar perkara, pengelola hotel diketahui mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada 27 Desember 2013, atau empat hari sebelum moratorium pengajuan izin pembangunan hotel di Kota Jogja. Tiga bulan kemudian atau 27 Maret 2014, IMB hotel keluar.
Pada 2 Februari, Elanto Wijayanto, warga yang peduli BCB, melaporkan perusakan BCB itu ke LO DIY. Dalam penelusuran LO, bangunan bekas rumah Tjan Blom Thiong No.16 merupakan BCB yang harus dipertahankan.
Eko mengaku awalnya mengetahui dalam pengajuan IMB hotel tertera hanya nomor 10. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan pun tidak mempersoalkan. Namun, setelah ada proses pembangunan hotel, bangunan yang ditempati di nomor 16 pun terkena dampaknya.
Setelah berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Benda Cagar Budaya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jogja meminta agar hotel mengembalikan bangunan nomor 16.
“Saya sudah menemui pihak hotel, dan pihak hotel menyanggupi akan mengembalikan bangunan seperti semula,” kata Eko.
Elanto Wijayanto mengatakan dia melaporkan kerusakan itu agar BCB dan BWB tetap dilestarikan. Ia juga mengharapkan laporannya tidak berhenti pada pengembalian bangunan ke bentuk seperti semula.
“Masyarakat ingin kasus perusakan cagar budaya tak terulang, sehingga pelanggaran yang terjadi harus ada tindakan hukum,” kata Elanto.
Sementara itu, pakar cagar budaya dari Universitas Islam Indonesia (UII), Ahmad Husni, mengatakan instrumen paling ampuh untuk melindungi BCB secara normatif adalah menerapkan undang-undang yang sudah ada, yakni Undang-undang No.11/2010 tentang Cagar Budaya. Namun, penerapan undang-undang saja, kata Husni, tidak cukup tanpa ada kesadaran dari masyarakat.
“Harus ada komitmen bersama. Pemerintah tidak cukup hanya mendata BCB, harus melibatkan semua pihak,” katanya.
Husni menegaskan pelestarian cagar budaya tergantung pada pemerintah daerah. Jika kepala daerah memiliki komitmen menjaga keunikan DIY tanpa ada kepentingan politik, ekonomi, pasti bangunan warisan budaya akan tetap terjaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BYD gelar test drive MPV listrik BYD M6 di Bantul. Mobil listrik keluarga ini diklaim mampu menempuh 350 km sekali cas.
Pemkab Bantul rutin menggelar operasi pasar untuk memantau stok sembako dan penerapan HET di sekitar 32 pasar.
Hingga Kamis (20/8/2026), para penyintas gempa masih menghadapi situasi sulit akibat gempa susulan yang terus terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Polres Gunungkidul mengungkap dua pelaku pembakaran MI YAPPI Natah merupakan kakak beradik berusia 14 dan 15 tahun.
Pemerintah mengoperasikan 52 pesawat untuk menangani karhutla di enam provinsi prioritas di Sumatra dan Kalimantan.
BNN menggagalkan penyelundupan 2,6 ton sabu cair dari MV Ocean Porter yang diperkirakan berpotensi berdampak pada 14,1 juta jiwa.