Mantan Kades Diusulkan Jadi Pj Kepala Desa, Ini Alasannya
Kepala Desa Kasegeran Saifuddin mengusulkan mantan kades menjadi Pj. kepala desa saat audiensi dengan pimpinan DPR RI.
HarianJOgja/Gigih M. Hanafi Mobil Baracuda yang digunakan untuk membawa Mary Jane Fiesta Veloso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Wirogunan, Jogja, Jumat (24/4) dini hari, saat pemindahan terpidana mati asal Filipina, ke LP Besi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Hukuman mati yang akan dijatuhkan pada sejumlah terpidana, membuat LBH Jogja tergerak untuk mendesak Presiden menghapus hukuman tersebut
Harianjogja.com, JOGJA-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja mendesak Jokowi untuk mencabut penolakan grasi terpidana mati kasus narkotika Mary Jane dengan membatalkan Keppres 31/G Tahun 2014.
Tidak hanya itu, mereka juga menuntut penghapusan hukuman mati dari sistem hukum di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Direktur LBH Jogja Samsudin Nurseha dalam jumpa pers pernyataan sikap perihal Mary Jane, Potret Ketidakadilan Struktural di Kantor LBH Jogja, Selasa (28/4/2015).
Menurutnya, presiden dapat mencabut Keppres tersebut dengan beschikking atau keputusan yang bersifat final dan individual. "Itu semacam hak prerogatif presiden," ujarnya.
Ia mengatakan, hukuman mati di Indonesia adalah hal ceroboh mengingat sistem peradilan pidana di Indonesia yang rapuh. Terlebih, mental aparatusnya yang bebal, cenderung koruptif, dan tidak bisa lepas dari intervensi politik, sehingga tidak ada jaminan proses peradilan berjalan imparsial.
Dalam perkara Mary Jane, terangnya, kerapuhan sistem peradilan pidana dipertontonkan melalui proses penyidikan dan pengadilan.
"Salah satunya, Mary Jane yang hanya paham Bahasa Tagalog, didampingi oleh penerjemah yang ternyata tidak punya sumpah dan masih berstatus mahasiswa jurusan Bahasa Inggris," paparnya.
Samsudi menilai, seharusnya Jokowi dapat melihat fakta rapuhnya sistem peradilan pidana secara utuh dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Pasalnya, Mary Jane merupakan buruh migran yang menjadi korban perdagangan manusia dan penipuan kurir narkoba.
Anggota Jaringan Buruh Migran Indonesia Erwiana Sulistyaningsih mengungkapkan kasus Mary Jane serupa dengan kasus buruh migran asal Indonesia yang berada di luar negeri.
"Meskipun dia bukan dari Indonesia, tetapi nasibnya sama dengan buruh migran asal Indonesia yang terancam hukuman mati di berbagai negara," terangnya.
Disebutkannya, terdapat 278 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai buruh migran terancam hukuman mati di berbagai negara.
Seharusnya, ungkap Erwiana, Jokowi dapat mempertimbangkan hal tersebut, sehingga buruh migran asal Indonesia juga dapat diselamatkan dari ancaman hukuman mati. "Kalau Indonesia bisa berbaik hati, negara lain juga bisa melakukan hal yang sama," tuturnya.
Ia tidak menampik jika perang terhadap narkoba harus digalakkan, namun pemerintah juga harus melihat latar belakang peristiwanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kepala Desa Kasegeran Saifuddin mengusulkan mantan kades menjadi Pj. kepala desa saat audiensi dengan pimpinan DPR RI.
Asap kebakaran Gunung Bromo mulai terbatas dan api terkendali. Petugas gabungan tetap siaga karena masih ditemukan sisa bara.
Nglanggeran didorong menjadi model desa wisata nasional setelah meraih Best Tourism Village Award 2021 dari UN Tourism.
Kapal Virgo Transport 8 membawa 243 orang dan hilang kontak di Laut Jawa. Sebanyak 103 orang dievakuasi, enam meninggal dan 140 masih dicari.
Tol Jogja-Solo ruas Purwomartani-Maguwoharjo mulai menyentuh Ring Road Utara. Separator 1,5 km dibongkar untuk struktur tol elevated.
367.064 penerima bansos Jateng terindikasi judol. Sebanyak 12.226 warga menjalani proses sanggah dan data masih terus diperbarui.