FOTO PERDA GEPENG : Tetap Berlaku atau Dibatalkan?

Jum'at, 17 April 2015 14:40 WIB
FOTO PERDA GEPENG : Tetap Berlaku atau Dibatalkan?

HarianJOgja/Gigih M. Hanafi Seorang pengemis meminta sedekah kepada pengendara di jalan Mayor Suryotomo, Gondomanan, JOgja, Kamis (16/4). Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menolak Perda nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis karena dinilai sarat dengan kekerasan serta melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

Foto perda gepeng dituntut 19 komunitas dicabut.

Seorang pengemis meminta sedekah kepada pengendara di jalan Mayor Suryotomo, Gondomanan, JOgja, Kamis (16/4/2015). Shttp://jogja.solopos.com/baca/2015/04/17/perda-gepeng-dituntut-dibatalkan-setujukah-595625">ejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menolak Perda nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis karena dinilai sarat dengan kekerasan serta melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online