KEISTIMEWAAN DIY : Jogja Istimewa Tetap Pria, PDIP Belum Nyatakan Sikap

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Selasa, 24 Maret 2015 13:20 WIB
KEISTIMEWAAN DIY : Jogja Istimewa Tetap Pria, PDIP Belum Nyatakan Sikap

Harian Jogja/Gigih M. Hanafi Siswa SD Taman siswa Jetis mengamati para abdi dalem saat mengantarkan makanan untuk raja di Kompleks Kraton Yogyakarta, Rabu (5/9). Pelajaran luar ruang yang dipadukan dengan wisata tersebut untuk lebih mendekatkan siswa kepada lingkungan budaya serta belajar mengetahui seluk beluk budaya dengan detail.

Kesitimewaan DIY, peluang Gubernur perempuan tertutup

Harianjogja.com, JOGJA – Peluang perempuan menjadi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hampir tertutup. Pasalnya, sebagian besar fraksi di DPRD DIY enggan untuk mengubah pasal persyaratan gubernur dalam Undang-undang Keistimewaan.

Hingga, Senin (23/3/2015) tinggal Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang belum menyatakan sikap resmi dalam Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan (Raperdais) tentang Pengisian Jabatan dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Adapun, enam fraksi sudah bulat mendukung tidak ada perubahan dalam Pasal 3 Huruf M, dalam kata lain bunyi
pasal itu disesuaikan dengan bunyi Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Keistimewaan (UUK) Nomor 13/2012. Bunyi pasal tersebut, Calon Gubernur DIY adalah WNI yang memenuhi syarat, dengan menyerahkan daftar riwayat
hidup, yang meliputi, antara lain, riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, anak dan istri.

PDIP beralasan masih akan mengkaji raperdais tersebut dari sejumlah aspek, baik yuridis konstitusi, aspek sosiologi mau pun aspek filosifi serta pertimbangan politik.

"Kami dalam mensikapi Raperdais ini tidak ingin grusa grusu [tergesa gesa]," kata Ketua Fraksi PDIP Eko Suwanto di DPRD DIY, Senin (23/3).

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DIY ini mengakui telah terjadi perbedaan pendapat dalam pembahasan Raperdais. Ia berharap perbedaan itu tidak boleh mengoyak keutuhan NKRI khususnya masyarakat DIY.

PDIP, kata Eko, menghormati UUK, prinsipnya Perdais harus menjunjung tinggi Kesultanan dan Kadipaten yang secara kelembagaan independen dan otonom dalam melaksanakan paugeran. Perdais harus memberikan kontribusi kepada NKRI sebagaimana Kasultanan dan Kadipaten yang berjuang untuk NKRI serta nilai-nilai maklumat 5 September 1945.

Fraksi PDIP di DPRD DIY hanya memiliki 13 kursi dari total 55 kursi. Jika nantinya PDIP berseberangan pun mereka akan kalah dalam voting untuk menentukan sikap.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online