Presiden Joko Widodo bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memperlihatkan kembali gitar bas pemberian bassist Grup Band Metallica Roberto Trujilo yang diserahkan Jokowi ke KPK dalam acara Festival Antikorupsi di Gedung Graha Sabha Pramana, Kampus Universitas Gadjah mada (UGM) Yogyakarta, Selasa (9/12/2014). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)
Harianjogja.com, SLEMAN—Tiga buah barang gratifikasi yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai dilelang, Rabu (10/12/2014) siang. Barang tersebut terdiri dari dua iPod Shuffle 2 GB dan sebuah jam tangan Police Raptor.
“Jam tangannya tadi dari harga limit Rp1,25 juta laku Rp2,1 juta,” ujar Arif, petugas dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang DIY di Fedung Grha Sabha Pramana (GSP) , UGM, Rabu.
Adapun dua iPod Shuffle 2 GB dari limit Rp500.000 terjual seharga Rp700.000 dan Rp710.000. Ketiga barang tersebut terbeli oleh seorang pria bernama Saryanto.
Proses lelang akan berlanjut pada Kamis (11/12/2014) hari ini. Masih ada 217 barang gratifikasi yang akan dilelang di tempat yang sama. Pendaftarannya dibuka hingga Kamis pukul 12.00 WIB.
Pendaftaran hanya bisa dilakukan di gedung GSP dengan menyerahkan uang jaminan sesuai dengan barang yang diinginkan.
Beberapa di antara barang sitaan yang dilelang hari ini meliputi iPod Shuffle 2 GB, Pena Swarovski, sabuk merek Gucci, hingga jam tangan merk Calvin Klein.
Sementara, para pimpinan KPK mengeluarkan peraturan baru soal gratifikasi. Peraturan itu menyebutkan barang gratifikasi boleh dimiliki penerimanya. Tapi ada syarat yang harus dipenuhi.
“Bisa dimiliki, tapi harus membayar harganya, dan uang itu akan masuk ke kas negara,” ujar Direktur Gratifikasi Kedeputian Pencegahan Giri Suprapdiono di UGM.
Giri menjelaskan harga yang harus dibayar penerima gratifikasi sesuai dengan harga yang ditetapkan KPK.
“Jadi tetap harus dilaporkan dulu [ke KPK],” tuturnya.
Hal itu tertera pada Peraturan KPK No.2/2014. Peraturan ini telah ditandatangani seluruh pimpinan KPK pada Selasa (9/12/2014) kemarin.
“Peraturan ini merujuk pada peraturan yang ada di Singapura. Di sana kalau pejabat menerima barang yang dinilai tidak pantas maka kamu harus bayar, masuk negara [uangnya],” jelas Giri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tags: