FOTO BECAK JOGJA : Becak Langgar Jalur Cepat
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Sejumlah becak melaju di jalur cepat jalan Malioboro, Yogyakarta, Minggu (02/11/2014). Becak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dilarang melintas di jalur cepat, denda Rp100 ribu atau kurungan 15 hari menjadi sanksi atas pelanggaran tersebut. Namun, hingga saat ini masih banyak pengemudi becak tidak mengindahkan larangan tersebut.
Sejumlah becak melaju di jalur cepat jalan Malioboro, Yogyakarta, Minggu (02/11/2014). Becak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dilarang melintas di jalur cepat, denda Rp100.000 atau kurungan 15 hari menjadi sanksi atas pelanggaran tersebut. Namun, hingga saat ini masih banyak pengemudi becak tidak mengindahkan larangan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share