PENYALUR TKI ONLINE : Polres Sleman Tangkap Pelaku Penipuan TKI

Sunartono
Sunartono Minggu, 05 Oktober 2014 22:15 WIB
PENYALUR TKI ONLINE : Polres Sleman Tangkap Pelaku Penipuan TKI

Harianjogja.com, SLEMAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman menangkap Siti Maesaroh, 24, warga  Karangploso Jambu Tugu, Trenggalek, Jawa Timur akhir pekan lalu. Tersangka terlibat dalam penipuan penyaluran jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan modus online.

Sejumlah calon tenaga kerja (canaker) yang menjadi korban antara lain Dwi Eri Listianingsih, warga Triharjo, Sleman; Fitri Mei Lina warga Nganjuk, Jawa Timur; Ina Hayati warga Blitar Jawa Timur dan Erlinawati asal Sragen, Jawa Tengah.

Tindak pidana penipuan yang dilakukan tersangka berawal saat ia pulang dari Malaysia sebagai TKW. Merasa sudah memiliki pengalaman, tersangka kemudian berniat menjadi penyalur jasa TKI ke negeri jiran itu.

Tersangka mengunggah promosi penyaluran tenaga kerja melalui situs jejaring sosial Facebook.

Kapolres Sleman, AKBP Ihsan Amin menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban asal Triharjo, Sleman. Sedangkan tiga korban lainnya yang berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah menjadi saksi.

Kendati demikian korban lainnya diperkirakan lebih dari lima orang dari berbagai kota. Tersangka berhasil meminta uang dari korban mencapai total Rp75 Juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online