Tim Gabungan Tangani Karhutla di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Harianjogja.com, JOGJA-Rochi Budi, 27, warga Sinduadi, Ngaglik, Sleman terpaksa harus mendekam di Rumah Tahanan Markas Polsekta Gondokusuman, Jogja. Pasalnya, sopir di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) swasta di Jogja ini nekat mencuri telepon selular (ponsel) milik siswa yang setiap hari dia antar-jemput ke sekolah.
Polisi menangkap Rochi, Jumat (26/9/2014) malam pekan lalu berikut barang bukti sebuah ponsel merk Samsung Galaxy seharga Rp4,5 juta yang masih disembunyikan dalam mobil.
Kepala Polsekta Gondokusuman Komisaris Polisi Eddy Sugiharto mengatakan, peristiwa pencurian ponsel itu bermula pada Kamis (25/9/2014) pagi sekitar pukul 06.50 WIB. Saat itu tersangka menjemput sejumlah siswa dari rumahnya masing-masing kemudian diantar ke sekolah.
Sampai parkiran sekolah, siswa turun dari mobil dan masuk ke gedung sekolah. Namun ada salah satu siswa bernama Mira kembali lagi ke mobil karena ponselnya tertinggal di jok mobil.
"Dalam waktu sekitar empat menit korban kembali ke mobil ponsel sudah tidak ada. Saat itu tersangka juga berpura-pura ikut membantu korban mencarikan ponsel," kata Eddy kepada Harian Jogja, Minggu (28/9/2014).
Setelah dicari-cari ponsel itu tidak ditemukan, korban melapor guru sekolah. Akhirnya Jumat siang, sekitar pukul 13.30 WIB, pihak sekolah dan korban melapor ke polisi. Saat melapor tersangka juga ikut mendampingi dan menjadi saksi.
Dalam pemeriksaan korban mau pun saksi-saksi di Mapolsekta Gondokusuman, polisi menemukan kejanggalan dalam keterangan tersangka yang diungkapkan pada polisi.
Penyidik pun kembali memeriksa tersangka di ruang terpisah dengan korban. Akhirnya berkat kecerdikan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya mencuri ponsel.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Jetis Iptu Purnomo menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui menyembunyikan ponsel korban dibawah jok kemudian ditutupi karpet agar tidak diketahui.
Aksi pencurian yang dilakukan tersangka hanya beberapa menit setelah korban turun dari mobil.
Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat mencuri ponsel karena tertarik dengan ponsel korban dan ingin menggunakannya sendiri di rumah. "Tersangka tidak berniat menjual ponsel korban tapi ingin memiliki saja," tandas Purnomo.
Akibat perbuatannya, tersangka yang baru bekerja 1,5 tahun sebagai sopir antar-jemput di sekolah tempat belajar korban ini dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Ia juga terancam dipecat dari tempat dia bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Data desil bansos di Kulonprogo kerap berubah. Pendamping PKH menjelaskan mekanisme pemutakhiran data dan proses Musyawarah Kalurahan.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Senin 7 September 2026 tersedia ke sejumlah tujuan. Tarif promo YIA-Jogja Rp50.000 berlaku hingga September.
Raperda RTRW Gunungkidul disepakati DPRD dan bupati untuk ditetapkan menjadi perda. Regulasi baru diharapkan mendorong investasi yang taat aturan.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 7 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jadwal lengkap Yogyakarta-Palur dan tarif KRL Rp8.000.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 7 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap dari pagi hingga malam.