3,4 Ton Merkuri Disamarkan dalam Keramik, Ekspor Ilegal Digagalkan
Ekspor ilegal 3,4 ton merkuri senilai Rp17,5 miliar dari Surabaya menuju Burkina Faso berhasil digagalkan Bea Cukai dan Polri.
Florence Sihombing, mahasiswi pascasarjana Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang jadi musuh bersama sebagian warga Jogja. (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)
Harianjogja.com, JOGJA –Florence Sihombing, mahasiswa Magister Kenotariatan UGM harus menerima nasib pahit. Buntut dari kasus statusnya di media sosial Path beberapa waktu lalu, dia dijatuhi hukuman skorsing dari kuliah selama satu semester.
Sanksi itu diberikan oleh Komite Etik Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Sepekan setelah penyelenggaraan Sidang Etika, sanksi skors dari kegiatan akademik selama satu semester akhirnya diputuskan, Senin (8/9/2014). Pembacaan sanksi terhadap mahasiswa semester III itu langsung disampaikan kepada keluarganya yang kebetulan mendampinginya menghadap Komite Etik.
Dekan Fakultas Hukum sekaligus Penanggungjawab Sidang Etika, Paripurna menjelaskan, Flo sudah mendapatkan keringanan dari bentuk sanksi sedang yang ditetapkan fakultas.
"Bentuk sanksi pelanggaran tingkat sedang itu sebenarnya bisa dari skors selama dua tahun lebih. Tapi untuk kasus Flo ini memang Fakultas sengaja meringankan," paparnya saat dihubungi Harian Jogja, Senin (8/9/2014) malam.
Paripurna menjelaskan alasan memberikan keringanan terhadap Flo lantaran sanksi sosial yang telah diterima oleh Flo. Selama ini fakultas melihat Flo sudah mendapatkan beragam kecaman, tekanan dan teror dari publik terkait tindakan yang sempat dia lakukan.
Dari situlah, sanksi sosial menurut Paripurna sudah menjadi cambuk yang amat keras bagi diri Florence. Pihak fakultas tidak ingin terlalu memberikan beban tambahan dengan sanksi yang lebih berat.
Selain faktor sanksi sosial, pihak fakultas juga merasa mengalami kegagalan dalam upaya membantu mahasiswanya lolos dari jeratan hukum. Kendati, saat ini Flo telah bebas dari tahanan, tapi sejumlah pihak masih berupaya meneruskan kasus Flo sampai ranah pengadilan.
"Kami merasa gagal dalam membantu Flo. Jadi kami tidak ingin menambah penderitaan mahasiswa kami itu lagi dengan sanksi akademik yang lebih berat. Bagaimana pun juga dia [Flo] punya tekad dalam menyelesaikan studinya," tandasnya.
Selama satu semester menjalani skorsing studi Flo tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang berhubungan langsung dengan kampus.
"Misalnya konsultasi ke dosen itu tidak kami perbolehkan," jelas Paripurna.
Hanya saja, fakultas memberikan kesempatan jika selama enam bulan itu Flo punya tekad untuk sekadar membuat gambaran tentang tesis yang hendak diajukan. Selebihnya setelah waktu setengah tahun berakhir, Flo bisa langsung mengkonsultasikan tesisnya pada dosen pembimbing. Konsekuensinya, waktu kelulusan Flo secara otomatis tetap mundur. Dia harus menuntaskan mata kuliah semester ganjil yang belum dia jalani lantaran tersangkut kasus etika ini.
"Mau tidak mau, baru tahun depan dia menuntaskan teorinya di kelas," ungkap Paripurna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ekspor ilegal 3,4 ton merkuri senilai Rp17,5 miliar dari Surabaya menuju Burkina Faso berhasil digagalkan Bea Cukai dan Polri.
Pengaspalan Jalan Janti-Prambanan berlangsung Senin 3 Agustus 2026 pukul 08.00-12.00 WIB. Pengendara diminta waspadai penyempitan jalur.
UHC Gunungkidul mencapai 98,7 persen. Masih ada 1,3 persen warga belum menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Pemkot Jogja akan menurunkan alat berat untuk membersihkan dan menata kawasan Sungai Code sisi selatan di Sorosutan dalam dua pekan mendatang.
Sekaten Solo 2026 resmi dimulai. Simak jadwal Miyos Gangsa, Grebeg Maulud, hingga pasar malam di Alun-Alun Keraton Solo.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 3 Agustus 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak jam keberangkatan dan tarif terbaru Rp8.000.