Cegah Aset Mangkrak, Dewan Gunungkidul Desak Pendataan
DPRD Gunungkidul meminta Pemkab mendata ulang aset daerah untuk mencegah bangunan mangkrak dan mengoptimalkan potensi PAD.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Polres Gunungkidul menangkap dua pencuri mesin kapal, Minggu (31/8/2014) lalu. Kedua pelaku, Edi Suprapto, 36, dan Eko Supriyadi, 24, ditangkap karena kedapatan mencuri dua mesin kapal di Pantai Ngandong, Pulegundes I, Sideorejo, Tepus pada 24 April lalu.
Salah seorang tersangka, Edi Suprapto, merupakan residivis kambuhan. Malahan saat ditangkap, dia baru saja keluar dari rumah tahanan Pajangan, Bantul. Diduga pelaku juga terlibat pencurian sepeda motor di Kecamatan Purwosari.
Kepala Polres Gunungkidul AKBP Faried Zulkarnaen mengatakan, kedua tersangka saat ini diamankan dan berada di bawah pengawasan reskrim. Berdasarkan pengembangan, sambung dia, guna menghilangkan jejak, pelaku sempat membawa barang bukti ke wilayah Wonogiri.
“Mereka lumayan lihai karena untuk menghilangkan jejak, mereka membawa mesin kapal itu ke luar daerah,” kata dia, Jumat (5/9/2014).
Faried menjelaskan, kedua pelaku diduga sering terlibat tindak kriminal di wilayah pesisir DIY. Pasalnya, selain pencurian dua motor kapal, pelaku juga terlibat pencurian yang lain. “Sebagai buktinya, kami menangkap Edi saat keluar dari rutan di Bantul,” imbuh Faried.
Faried menambahkan, kerugian dari pencurian tersebut mencapai Rp54 juta. Guna pengembangan lebih lanjut, polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
Tujuannya, untuk mengungkap apakah kedua pelaku melancarkan aksinya sendiri atau masuk dalam sindikat pencuri mesin tempel kapal.“Keterangan dari mereka sangat penting untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” tegas dia.
Sementara itu, salah seorang tersangka Eko Supriyadi mengaku, pencurian mesin kapal merupakan yang pertama kali. Dia terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan hidup.
Menurut Eko, hasil kerja dari seorang buruh serabutan tidak mencukupi, sehingga dirinya nekat melakukan aksi itu. “Saya baru pertama kali mencuri. Jujur, saya sedang butuh uang,” aku Eko.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan dua buah mesin tempel kapal merek Suzuki. Atas perbuatan tersebut, mereka dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul meminta Pemkab mendata ulang aset daerah untuk mencegah bangunan mangkrak dan mengoptimalkan potensi PAD.
Pemkot Bandar Lampung menyemprot sejumlah jalan protokol yang terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau sejak Sabtu.
Bitcoin tertahan di kisaran US$78.000 setelah gagal bertahan di US$80.000. Pasar menanti arus ETF dan arah kebijakan The Fed.
Harga avtur naik 6,5% menjadi Rp23.315 per liter pada September 2026. Maskapai pun memangkas rute dan frekuensi penerbangan.
Nathan Tjoe-A-On tampil penuh saat Willem II kalah 0-3 dari Excelsior pada pekan kelima Eredivisie 2026/2027.
Lima penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru dibatalkan akibat abu vulkanik erupsi Anak Gunung Krakatau.