KPK Sita Tanah Anas di Krapyak, Sudah Incar selama 2 Bulan
Harianjogja.com, JOGJA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah aset milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Jogja dan Bantul.
Penyitaan aset milik Anas tersebut setelah mantan Ketum Partai Demokrat dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Total ada tanah di tiga wilayah berbeda yang disita oleh penyidik. "Terkait dengan penyidikan dalam kasus dugaan TPPU dengan tersangka AU [Anas Urbaningrum], penyidik telah mnenyita aset," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Jumat (7/3/2014).
Pertama penyidik menyita dua aset tanah di Kelurahan Mantrijeron, Jogja. Tanah atas nama mertua Anas, KH Attabik Ali itu seluas 7.670 M2 dan 200 M2.
Posisi tanah itu berada sekitar 500 meter arah selatan Alun-Alun Kidul Yogyakarta. Lokasi tanah berada di kompleks pesantren Ali Maksum Krapyak, pesantren milik Kyai Attabik.
Kyai Attabik Ali memang sosok yang dihormati di wilayah Jogja. Ayah Atthiyah Laila itu merupakan pengasuh pondok pesantren Krapyak, salah satu pesantren terkenal di Jogja.
Lalu penyidik juga menyegel tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul atas nama Dina AZ, atau ipar Anas. Dina merupakan anak dari Attabik Ali. "Lalu tanah dan bangunan di Jl Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit - Jaktim," ujar Johan.
Terpisah Kepala Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul Wahyudi menyatakan, KPK telah mengincar aset yang diduga hasil TPPU Anas Urbaningrum sejak dua bulan lalu. Saat itu, KPK mengonfirmasi ikhwal kepemilikan tanah yang terkait sejumlah nama di antaranya nama Dina Az.
Menurut Wahyudi, ada sekitar delapan nama yang dikantongi KPK terkait kepemilikan sejumlah aset tanah di Panggungharjo.
"Selain mengonfirmasi benar atau tidak tanah itu milik nama-nama tersebut, mereka minta tunjukkan lokasinya di mana. Waktu itu saya serahkan ke staf saya yang mengurusi itu, jadi dia yang mengantar," terang Wahyudi.
Aset tanah yang dicari KPK di Panggungharjo, menurutnya, lebih dari satu bidang tanah. Namun ia mengaku tidak tahu ada kaitan apa antara pemilik tanah bernama Dina Az dengan Anas Urbaningrum maupun dengan Attabik Ali.
Wahyudi bahkan tidak mengetahui kapan sejumlah tanah tersebut dibeli. Data transaksi jual beli tanah atau pergantian pemilik aset sejatinya terekam di buku pemeriksaan Desa Panggungharjo.
"Sebenarnya ada di buku pemeriksaan tapi saya belum membaca. Itu datanya pasti lengkap soal kapan dibeli atau pelepasan dari pemilik sebelumnya dan riwayat tanah itu," imbuhnya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share