KASUS CEBONGAN : Keberatan Serda Ucok Cs Ditolak Majelis Hakim

Sunartono
Sunartono Jum'at, 28 Juni 2013 12:17 WIB
KASUS CEBONGAN : Keberatan Serda Ucok Cs Ditolak Majelis Hakim

BANTUL-Pengajuan eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa kasus penyerangan Lapas II B Cebongan, Serda Ucok Cs ditolak oleh majelis hakim.

Penolakan eksepsi itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Letkol Joko Sasmito dalam membacakan amar putusan sela nomor 46/K/PM/11-II/VI-AD/2013, Jumat (28/6/2013) di ruang sidang utama, Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.

Selain itu majelis hakim juga menerima surat dakwaan yang diajukan oleh oditur militer dan sidang para terdakwa di lanjutkan.

"Memutuskan menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum para terdakwa, kemudian surat dakwaan odmil sah dan dapat diterima, Sidang atas nama terdakwa serda ucok dilanjutkan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Letkol Joko Sasmito.

Eksekutor penembakan dalam penyerangan Lapas Cebongan Sleman, Serda Ucok menjalani sidang keempat di ruang sidang utama.

Dalam berkas 1, Ucok bersama dua rekannya yakni Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik. Pengadilan militer telah melakukan empat kali sidang dalam kasus cebongan yang terbagi dalam empat berkas. (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Foto : Ilustrasi, Reuters

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online