BSU Rp900.000 untuk Pekerja, Ini Syarat yang Perlu Diketahui

Hesti Puji Lestari
Hesti Puji Lestari Kamis, 15 Oktober 2026 10:47 WIB
BSU Rp900.000 untuk Pekerja, Ini Syarat yang Perlu Diketahui

Foto ilustrasi upah minimum, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JAKARTA—Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp900.000 menjadi salah satu bantuan yang dinantikan pekerja pada periode Oktober–Desember 2026. Namun, hingga kini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum mengumumkan secara resmi persyaratan final, jadwal pencairan, maupun mekanisme penyaluran bantuan tersebut.

Program BSU yang dibahas dalam informasi tersebut diproyeksikan menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja. Bantuan direncanakan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan dan dibayarkan sekaligus.

Karena ketentuan resmi BSU 2026 belum diumumkan, pekerja perlu berhati-hati sebelum menyimpulkan dirinya memenuhi syarat sebagai penerima. Salah satu hal yang dapat diperiksa sejak awal adalah status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Pada penyaluran sebelumnya, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU) menjadi salah satu kriteria penerima. Meski demikian, persyaratan tersebut belum tentu diterapkan dengan ketentuan yang sama pada program 2026.

Pekerja yang baru mendaftar BPJS Ketenagakerjaan juga belum tentu langsung memenuhi kriteria. Pemerintah dapat menetapkan batas waktu kepesertaan tertentu sebagai salah satu dasar penentuan penerima bantuan.

Syarat Penerima BSU Rp900.000 pada 2026

Sampai saat ini, persyaratan resmi BSU Oktober 2026 belum dirilis. Meski demikian, ketentuan pada program sebelumnya dapat menjadi acuan awal bagi pekerja untuk memeriksa data diri dan status kepesertaan.

Berikut sejumlah kriteria yang berlaku pada penyaluran BSU sebelumnya, tetapi masih perlu dikonfirmasi untuk program 2026:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sesuai batas upah yang ditetapkan dalam ketentuan program.

Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.

Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

Pekerja perlu memahami bahwa memenuhi sebagian kriteria tersebut tidak otomatis menjamin bantuan akan cair. Penetapan penerima tetap bergantung pada persyaratan resmi dan proses verifikasi pemerintah.

Apakah Pekerja Tanpa BPJS Ketenagakerjaan Bisa Mendapat BSU?

Pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan berpotensi tidak memenuhi syarat apabila ketentuan kepesertaan aktif seperti pada program sebelumnya kembali diberlakukan.

Selain itu, pekerja tidak dapat mendaftarkan diri secara langsung untuk menjadi penerima BSU. Penetapan penerima dilakukan pemerintah berdasarkan data kepesertaan dan kriteria yang berlaku.

Karena persyaratan BSU 2026 belum diumumkan secara resmi, pekerja tanpa BPJS Ketenagakerjaan perlu menunggu pengumuman Kemnaker untuk mengetahui apakah terdapat perubahan kriteria atau mekanisme khusus dalam penyaluran tahun ini.

Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sekarang juga tidak menjamin seseorang langsung menerima bantuan. Hal ini karena pemerintah dapat menetapkan persyaratan mengenai status dan periode kepesertaan yang menjadi dasar seleksi penerima.

Cara Memastikan Data untuk Pencairan BSU

Sambil menunggu pengumuman resmi, pekerja dapat memeriksa data kepesertaan dan identitas untuk mengantisipasi kendala apabila nantinya memenuhi kriteria penerima BSU.

Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain:

Memeriksa status BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan kepesertaan masih aktif dan sesuai dengan kategori pekerjaan.

Memastikan data kependudukan benar. Cocokkan NIK, nama lengkap, dan nomor Kartu Keluarga (KK) dengan dokumen resmi.

Memeriksa rekening bank. Siapkan rekening aktif dengan nama pemilik yang sesuai dengan identitas apabila rekening diperlukan dalam proses penyaluran.

Memantau pengumuman resmi. Ikuti informasi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan mengenai persyaratan, jadwal, serta mekanisme pencairan terbaru.

Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja dapat memeriksa status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui beberapa kanal berikut.

1. Melalui aplikasi JMO

Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) melalui Play Store atau App Store. Setelah masuk atau melakukan registrasi, buka menu profil atau kartu digital untuk memeriksa informasi kepesertaan dan nomor peserta.

2. Melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja dapat mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau layanan Single Sign-On (SSO) melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Ikuti petunjuk yang tersedia untuk mengakses informasi kepesertaan.

3. Menghubungi Contact Center 175

Jika mengalami kendala saat menggunakan aplikasi atau situs, pekerja dapat menghubungi Contact Center 175 untuk menanyakan status kepesertaan. Siapkan data identitas yang diperlukan saat melakukan konsultasi.

4. Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

Pengecekan juga dapat dilakukan secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Bawa KTP dan dokumen pendukung yang diperlukan untuk membantu proses pemeriksaan data.

Gaji di Bawah Rp3,5 Juta, Apakah Pasti Mendapat BSU?

Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta tidak otomatis menjadi penerima BSU. Pada program sebelumnya, batas penghasilan merupakan salah satu kriteria yang harus dipenuhi bersama persyaratan lainnya.

Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kategori pekerjaan, dan ketentuan pemerintah turut memengaruhi penetapan penerima. Karena itu, pekerja tetap perlu menunggu pengumuman resmi BSU 2026 sebelum menyimpulkan apakah berhak memperoleh bantuan Rp900.000.

Pada penyaluran sebelumnya, pengecekan penerima dapat dilakukan melalui situs bsu.kemnaker.go.id. Pekerja diminta memasukkan 16 digit NIK sesuai KTP, mengisi kode keamanan, kemudian mengeklik tombol "Cek Status".

Namun, mekanisme tersebut masih mengacu pada program sebelumnya dan belum dipastikan berlaku untuk penyaluran 2026.

Sambil menunggu kepastian, pekerja sebaiknya memastikan data kepesertaan tetap benar dan memantau informasi resmi Kemnaker. Dengan demikian, pekerja dapat mengetahui persyaratan dan jadwal pencairan setelah pemerintah mengumumkan ketentuan terbaru.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online