KPK Gelar OTT ke-22 pada 2026, Sejumlah Pihak Diamankan Terkait BNPB

Newswire
Newswire Selasa, 13 Oktober 2026 19:34 WIB
KPK Gelar OTT ke-22 pada 2026, Sejumlah Pihak Diamankan Terkait BNPB

Gedung KPK - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) ke-22 sepanjang 2026 yang berkaitan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sejumlah pihak telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan awal.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan operasi tersebut saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

“Benar,” kata Setyo.

Ia mengatakan beberapa orang telah diamankan oleh tim KPK untuk dimintai keterangan. Namun, Setyo belum memerinci identitas mereka maupun dugaan perkara yang menjadi dasar operasi tersebut.

“Ada beberapa pihak yang sudah diamankan, dan sedang dimintai keterangan,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai identitas pihak-pihak yang diamankan, Setyo menyebut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo akan menyampaikan informasi lebih lanjut.

“Untuk detail siapa-siapa yang diamankan, nanti Jubir akan memberikan keterangan,” katanya.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, belum ada informasi terperinci mengenai jumlah orang yang diamankan, jabatan mereka, maupun barang bukti yang disita. Perkembangan perkara masih menunggu penjelasan resmi KPK.

OTT KPK Sepanjang 2026

Operasi yang berkaitan dengan BNPB tersebut menjadi OTT ke-22 KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, KPK melakukan serangkaian operasi di sejumlah daerah dan instansi pemerintah.

Pada September 2026, KPK menggelar OTT ke-20 terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam operasi itu, sejumlah pihak diamankan, termasuk pejabat di lingkungan pertanahan. 

KPK kemudian melakukan OTT ke-21 yang menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena, bersama sejumlah pihak lain.  

Sebelum rangkaian operasi pada September tersebut, KPK juga melakukan penindakan di sejumlah instansi pemerintah, termasuk perkara yang berkaitan dengan perpajakan, kepabeanan, dan sejumlah pemerintah daerah.

Dalam setiap OTT, KPK perlu menyampaikan perkembangan penanganan perkara, termasuk status hukum pihak-pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status pihak yang ditangkap.

Identitas pihak yang diamankan dalam OTT terkait BNPB serta perkara yang sedang ditangani masih menunggu keterangan lebih lanjut dari KPK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online