KPK Sita Mobil Arif Sugiyanto dalam Kasus Korupsi ATR BPN

Newswire
Newswire Selasa, 13 Oktober 2026 20:27 WIB
KPK Sita Mobil Arif Sugiyanto dalam Kasus Korupsi ATR BPN

KPK menyita Toyota Land Cruiser milik Arif Sugiyanto yang diduga digunakan untuk pengumpulan uang dalam kasus korupsi ATR/BPN. /Instagram.

Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Selasa (13/10/2026). Kendaraan tersebut diduga digunakan Arif untuk melakukan aktivitas yang berkaitan dengan pengumpulan uang dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan kasus tersebut.

“Hari ini, Selasa (13/10), penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat berjenis Toyota Land Cruiser dari ARF (Arif Sugiyanto),” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Menurut Budi, mobil tersebut diduga digunakan Arif dalam aktivitas yang berkaitan dengan perkara, termasuk pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT).

“Mobil tersebut diduga yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk aktivitas, termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan,” katanya.

Berawal dari OTT di Jabodetabek

Kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya ialah Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

KPK Geledah Sejumlah Kantor dan Rumah

Selain menetapkan tersangka dan menyita barang bukti, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi. Penggeledahan juga dilakukan di ruangan direktorat yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Sehari kemudian, pada 18 September 2026, KPK melanjutkan penggeledahan di kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Pada 21 September 2026, penyidik kembali menggeledah kantor Summarecon, kali ini di Kabupaten Bogor.

Rangkaian penggeledahan berlanjut ke Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dua hari setelahnya. Pada 24 September 2026, KPK menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk.

Terakhir, pada 29 September 2026, penyidik menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Penyitaan Toyota Land Cruiser milik Arif Sugiyanto menjadi salah satu tindakan penyidikan dalam penanganan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online