Wajib Halal 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus

Newswire
Newswire Sabtu, 10 Oktober 2026 11:17 WIB
Wajib Halal 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus

Logo halal Indonesia - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyiapkan ketentuan khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Pemerintah memastikan jadwal tersebut tetap berlaku dan tidak mengalami penundaan.

Kepala BPJPH Haikal Hasan mengatakan aturan khusus itu tengah disusun untuk mengakomodasi kondisi tertentu, terutama terkait produk UMK, bahan baku, barang gunaan, dan produk impor.

“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor,” ujar Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

Menurut Haikal, penyusunan regulasi tersebut bertujuan memastikan penerapan kewajiban halal berjalan tertib tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha. Pelaksanaannya juga tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Siapkan Pembinaan dan Pengawasan

Haikal menjelaskan kewajiban halal bukan dimaksudkan sebagai bentuk larangan terbatas, pembatasan, ataupun pemaksaan terhadap pelaku usaha. Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Melalui kebijakan itu, pemerintah berupaya memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjamin kepastian berusaha bagi pelaku usaha.

Karena itu, penerapan kewajiban halal akan dilakukan secara tertib dan terukur melalui mekanisme pembinaan serta pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bahwa tidak ada kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan,” kata Haikal.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah tidak menetapkan kebijakan penyisiran atau tindakan serupa terhadap pelaku usaha di lapangan sebagai bagian dari penerapan wajib halal.

Pelaku Usaha Diminta Waspada Penipuan

Selain menjelaskan persiapan regulasi, Haikal Hasan mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat agar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan BPJPH.

Modus yang perlu diantisipasi antara lain komunikasi dari pihak yang mengaku sebagai perwakilan BPJPH, kemudian meminta sejumlah uang dengan dalih pembayaran denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.

Peringatan tersebut disampaikan menjelang pemberlakuan wajib halal pada 18 Oktober 2026, ketika pelaku usaha tengah mempersiapkan pemenuhan ketentuan yang berlaku.

Pelaku usaha perlu mencermati permintaan pembayaran yang mengatasnamakan lembaga tersebut agar tidak menjadi korban penipuan.

Kemenag Libatkan KUA untuk Sosialisasi

Di sisi lain, Kementerian Agama (Kemenag) akan melibatkan jajarannya hingga tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memperluas edukasi dan sosialisasi menjelang penerapan wajib halal.

Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama M. Fuad Nasar mengatakan Kemenag memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi mengenai kebijakan tersebut kepada masyarakat.

“Kemenag berada dalam posisi penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan wajib halal Oktober ini,” ujar Fuad.

Edukasi dan sosialisasi akan dilakukan melalui kolaborasi lintas direktorat. Kemenag juga melibatkan penghulu, penyuluh agama, masjid, serta jaringan kelembagaan dari tingkat pusat hingga kecamatan.

Fuad berharap keterlibatan berbagai unsur sesuai tugas dan kewenangannya dapat membantu kelancaran masa transisi penerapan wajib halal pada Oktober 2026.

Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyampaikan informasi mengenai kewajiban halal kepada masyarakat menjelang tanggal pemberlakuannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online