Tiket MotoGP Mandalika 2026 Ludes, Penyelenggara Tak Tambah Kuota
Tiket MotoGP Mandalika 2026 habis terjual di semua kategori, termasuk royal box. Penyelenggara memastikan tidak menambah kuota tiket.
Logo halal Indonesia - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyiapkan ketentuan khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Pemerintah memastikan jadwal tersebut tetap berlaku dan tidak mengalami penundaan.
Kepala BPJPH Haikal Hasan mengatakan aturan khusus itu tengah disusun untuk mengakomodasi kondisi tertentu, terutama terkait produk UMK, bahan baku, barang gunaan, dan produk impor.
“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor,” ujar Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Haikal, penyusunan regulasi tersebut bertujuan memastikan penerapan kewajiban halal berjalan tertib tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha. Pelaksanaannya juga tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Siapkan Pembinaan dan Pengawasan
Haikal menjelaskan kewajiban halal bukan dimaksudkan sebagai bentuk larangan terbatas, pembatasan, ataupun pemaksaan terhadap pelaku usaha. Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Melalui kebijakan itu, pemerintah berupaya memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjamin kepastian berusaha bagi pelaku usaha.
Karena itu, penerapan kewajiban halal akan dilakukan secara tertib dan terukur melalui mekanisme pembinaan serta pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bahwa tidak ada kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan,” kata Haikal.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah tidak menetapkan kebijakan penyisiran atau tindakan serupa terhadap pelaku usaha di lapangan sebagai bagian dari penerapan wajib halal.
Pelaku Usaha Diminta Waspada Penipuan
Selain menjelaskan persiapan regulasi, Haikal Hasan mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat agar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan BPJPH.
Modus yang perlu diantisipasi antara lain komunikasi dari pihak yang mengaku sebagai perwakilan BPJPH, kemudian meminta sejumlah uang dengan dalih pembayaran denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.
Peringatan tersebut disampaikan menjelang pemberlakuan wajib halal pada 18 Oktober 2026, ketika pelaku usaha tengah mempersiapkan pemenuhan ketentuan yang berlaku.
Pelaku usaha perlu mencermati permintaan pembayaran yang mengatasnamakan lembaga tersebut agar tidak menjadi korban penipuan.
Kemenag Libatkan KUA untuk Sosialisasi
Di sisi lain, Kementerian Agama (Kemenag) akan melibatkan jajarannya hingga tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memperluas edukasi dan sosialisasi menjelang penerapan wajib halal.
Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama M. Fuad Nasar mengatakan Kemenag memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi mengenai kebijakan tersebut kepada masyarakat.
“Kemenag berada dalam posisi penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan wajib halal Oktober ini,” ujar Fuad.
Edukasi dan sosialisasi akan dilakukan melalui kolaborasi lintas direktorat. Kemenag juga melibatkan penghulu, penyuluh agama, masjid, serta jaringan kelembagaan dari tingkat pusat hingga kecamatan.
Fuad berharap keterlibatan berbagai unsur sesuai tugas dan kewenangannya dapat membantu kelancaran masa transisi penerapan wajib halal pada Oktober 2026.
Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyampaikan informasi mengenai kewajiban halal kepada masyarakat menjelang tanggal pemberlakuannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Tiket MotoGP Mandalika 2026 habis terjual di semua kategori, termasuk royal box. Penyelenggara memastikan tidak menambah kuota tiket.
Kabut asap akibat karhutla Indonesia membuat Malaysia meliburkan sekolah. Lebih dari 2 juta siswa belajar dari rumah akibat memburuknya kualitas udara.
Hermanto Tanoko mengakuisisi Taman Dayu melalui Tancorp dan Tanrise Property. Simak kisah istri ditegur satpam hingga strategi bisnisnya.
Korupsi motor listrik BGN merugikan negara Rp863,85 miliar. Kejagung menyerahkan lima tersangka dan barang bukti kepada JPU.
BPJPH memastikan wajib halal berlaku 18 Oktober 2026 dan menyiapkan aturan khusus bagi UMK serta produk impor.
Tekanan ekonomi membuat pekerja di Bantul memangkas belanja, berburu promo, memilih barang pre-loved, dan mencari pekerjaan tambahan.