Betrand Peto Diperiksa 8 Jam, Polda Metro Segera Gelar Perkara

Newswire
Newswire Jum'at, 09 Oktober 2026 10:17 WIB
Betrand Peto Diperiksa 8 Jam, Polda Metro Segera Gelar Perkara

Ilustrasi kekerasan/magnific.com

Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya akan menggelar perkara setelah memeriksa penyanyi Betrand Peto terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Kegiatan gelar perkara tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami laporan dan menentukan langkah hukum berikutnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Betrand telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (8/10/2026). Pemeriksaan terhadap Betrand berlangsung sekitar delapan jam dengan total 54 pertanyaan, menurut keterangan kepolisian.

“Terkait perkara laporan ANW, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan menindaklanjuti proses penyelidikan. Kemudian telah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap BP, yang berlangsung selama kurang lebih delapan jam dengan total 54 pertanyaan,” kata Budi di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Menurut Budi, pemeriksaan tersebut bertujuan menggali keterangan untuk memperjelas perkara yang dilaporkan. Nantinya, penyidik selanjutnya akan mengevaluasi hasil pemeriksaan dan bahan keterangan yang telah dikumpulkan.

“Selanjutnya, penyidik Dit Res PPAPPO akan melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penanganan dan untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh,” ujarnya.

Polisi sampai kini belum menyampaikan jadwal pasti gelar perkara maupun apakah akan ada saksi lain yang dimintai keterangan. Hasil gelar perkara nantinya menjadi bagian dari pertimbangan penyidik dalam menentukan kelanjutan penanganan laporan tersebut.

Laporan Diterima pada 12 September

Polda Metro Jaya sebelumnya menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diajukan seorang perempuan berinisial ANW pada Sabtu (12/9/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan penyidik menindaklanjuti laporan tersebut dengan melengkapi administrasi penyelidikan dan merencanakan pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi-saksi. Polisi juga menyebut akan mengajukan permohonan visum.

Perkara tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Jakarta Selatan. Namun, penanganannya masih dalam proses pendalaman kepolisian.

Pemeriksaan terhadap Betrand dan rencana gelar perkara merupakan bagian dari proses tersebut. Hingga keterangan yang disampaikan kepolisian ini, belum ada kesimpulan akhir mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh korban.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online