Bahlil Siapkan Moratorium Industri Setengah Jadi, Ini Alasannya
Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah mengkaji moratorium industri setengah jadi untuk mempercepat hilirisasi dan memutus rantai ekspor produk.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga hingga tujuh tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan periode 2014–2024.
Terdakwa Renu Arinta Shani yang merupakan mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera dijatuhi hukuman paling berat, yakni tujuh tahun penjara.
Sementara itu, dua mantan staf bagian verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho, masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun dan tiga tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai I Wayan Yasa dengan anggota Y. Teddy Windiartono dan Andi Saputra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
“Menimbang bahwa karena seluruh unsur utama tindak pidana dalam Pasal 603 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang merupakan unsur pembentuk delik telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata hakim.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda kepada ketiga terdakwa.
Renu diwajibkan membayar denda Rp600 juta, sedangkan Sri dan Sayoko masing-masing dikenai denda Rp500 juta.
Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Masa pembayaran dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Apabila denda tidak dibayarkan, jaksa penuntut umum dapat menyita dan melelang harta atau pendapatan terdakwa. Jika hasilnya tidak mencukupi, pidana denda dapat diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan dalam putusan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada masing-masing terdakwa.
Renu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp16,33 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dibayarkan dalam batas waktu yang ditentukan dan harta yang dapat disita tidak mencukupi, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
Sri dijatuhi uang pengganti Rp5,93 miliar. Setelah dikurangi pengembalian yang telah dilakukan sebesar Rp700.960.797,70, sisa kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp5,23 miliar.
Jika harta Sri tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban tersebut, uang pengganti diganti dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
Sementara itu, Sayoko diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,63 miliar. Setelah dikurangi pengembalian sebesar Rp635.515.265,73, kekurangannya mencapai Rp998.448.095,26.
Apabila harta Sayoko tidak mencukupi, kewajiban uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan rekayasa 391 pengajuan klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan selama periode 2014–2024.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menyebut para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp24,55 miliar. Renu disebut menerima sekitar Rp16,34 miliar, Sri Rp5,94 miliar, dan Sayoko Rp1,63 miliar.
Jaksa sebelumnya mendalilkan adanya rekayasa dokumen dalam pengajuan klaim, termasuk perubahan nilai kuitansi rumah sakit. Dokumen yang telah direkayasa kemudian diproses dalam mekanisme pengajuan klaim JKK.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan para terdakwa yang dinilai bertentangan dengan upaya negara memberantas tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan.
“Bahwa perbuatan terdakwa telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap BP Jamsostek Ketenagakerjaan,” kata hakim.
Adapun hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap terus terang dan sopan selama persidangan serta memiliki tanggung jawab terhadap keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah mengkaji moratorium industri setengah jadi untuk mempercepat hilirisasi dan memutus rantai ekspor produk.
Claude Haiku 5.5 resmi dirilis dengan harga mulai Rp1.791 per 1 juta token dan dirancang untuk pekerjaan AI berulang dalam volume besar.
Persib dan Borneo FC langsung ke perempat final League Cup 2026/2027. Sebanyak 36 klub berebut enam tiket tersisa.
Suzuki V-Strom SX mendapat warna baru di India dengan harga sekitar Rp38 juta. Mesin 249 cc tetap dipertahankan.
Debit mata air Sungai Mudal Kulonprogo menyusut saat kemarau. Pengelola mengutamakan air untuk warga, sementara kunjungan wisata ikut turun.
Ramon Vega menyatakan maju dalam pemilihan Presiden FIFA 2027 untuk menantang Gianni Infantino dan membawa agenda reformasi.