Rumah Dinas TNI AD Jadi Markas Judol: 11 Diamankan, Prajurit Terlibat Belum Ditangkap?

Newswire
Newswire Kamis, 08 Oktober 2026 12:57 WIB
Rumah Dinas TNI AD Jadi Markas Judol: 11 Diamankan, Prajurit Terlibat Belum Ditangkap?

Komputer judi online di rumah Dinas TNI AD Cijantung. /Instagram.

Harianjogja.com, JAKARTA—TNI Angkatan Darat (TNI AD) membongkar dugaan praktik judi online yang beroperasi dari sebuah rumah di Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur. Sebanyak 11 orang ditangkap dalam tindakan haram tersebut.

Meski demikian dalam keterangan resminya TNI AD belum menyebutkan penangkapan prajurit yang terlibat. Pasalnya 11 orang yang ditangkap diakuinya sebagai warga sipil.

Penggerebekan dilakukan pada Minggu (4/10) setelah TNI AD menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Sebanyak 11 warga sipil yang berada di lokasi turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan pengungkapan bermula dari informasi mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di KPAD Cijantung.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut," kata Donny dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

32 Komputer Diduga Digunakan untuk Judi Online

Saat melakukan penggeledahan, personel TNI AD menemukan banyak komputer yang tersebar di beberapa ruangan rumah tersebut.

Komputer-komputer itu diduga digunakan untuk mengoperasikan sistem judi online. Selain mengamankan perangkat, personel Kodim 0505/Jakarta Timur juga menemukan sejumlah warga sipil yang berada di dalam rumah.

Dari lokasi tersebut, sebanyak 11 orang diamankan. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan.

"Dari 11 orang yang diamankan, seluruhnya merupakan warga sipil yang terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Selanjutnya dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut," kata Donny.

Selain 11 orang, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut. "Kita juga sita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP," kata Donny menambahkan.

TNI AD Pastikan Kasus Diusut

Donny mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen TNI AD dalam memberantas aktivitas judi online di lingkungan organisasinya.

Menurut dia, TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas yang berada di lingkungan organisasi digunakan untuk kegiatan ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

"TNI AD juga tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat," katanya menerangkan.

Kasus tersebut selanjutnya akan terus diusut. TNI AD memastikan proses penindakan dilakukan untuk menegakkan hukum terhadap praktik judi online yang ditemukan di lokasi tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online