Investasi Rp13.000 Triliun Dibutuhkan untuk Kejar Ekonomi 8 Persen
Pemerintah menargetkan investasi lebih dari Rp13.000 triliun dalam lima tahun untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen pada 2029.
Undang-Undang - Foto ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan periode 2014-2024 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis.
Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera Renu Arinta Shani, serta mantan staf bagian verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan agenda persidangan ketiga terdakwa berupa pembacaan tuntutan.
"Sidang Sayoko dan kawan-kawan, pembacaan putusan," kata Andi kepada wartawan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 2. Persidangan dipimpin Hakim Ketua I Wayan Yasa.
Dugaan Kerugian Negara Rp24,55 Miliar
Dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp24,55 miliar.
Kerugian itu berkaitan dengan pencairan 391 pengajuan klaim JKK BP Jamsostek periode 2014-2024 yang diduga telah direkayasa dan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Renu diduga menerima hasil pencairan klaim fiktif sebesar Rp16,34 miliar. Sementara Sri disebut menerima Rp5,94 miliar dan Sayoko menerima Rp1,63 miliar.
Modus Pengajuan Klaim JKK
Sejak 2014 hingga 2024, Renu diduga menyusun sejumlah dokumen pengajuan klaim JKK yang telah direkayasa.
Dokumen tersebut dibuat dengan cara meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu kepesertaan BP Jamsostek, hingga buku rekening milik karyawan perusahaan.
Renu kemudian meminta pihak percetakan memasukkan berbagai kelengkapan dokumen tersebut. Dokumen lain yang turut direkayasa antara lain kuitansi rumah sakit dengan nilai pembayaran yang telah dinaikkan sesuai keinginan Renu.
Setelah uang pembayaran klaim JKK yang direkayasa masuk ke rekening peserta BP Jamsostek, Renu menghubungi peserta tersebut. Peserta kemudian diminta mentransfer 75 persen dana ke rekening atas nama Renu.
Dari dana yang masuk ke rekening Renu, sebanyak 25 persen dari nilai klaim JKK yang dibayarkan kemudian ditransfer ke rekening Sri.
Sayoko Tetap Memproses Klaim
Dalam perkara tersebut, Sayoko disebut tetap memproses pengajuan klaim JKK fiktif yang dibawa Renu.
Saat menjalankan tugas sebagai verifikator klaim JKK, Sayoko tetap menyatakan hasil verifikasi telah lengkap dan memenuhi persyaratan.
Hal itu dilakukan dengan menghitung jumlah klaim JKK yang tercantum dalam kuitansi pembayaran rumah sakit seolah-olah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Padahal, Sayoko disebut telah mengetahui bahwa dokumen dan nilai klaim tersebut tidak benar.
Atas perbuatan yang didakwakan tersebut, ketiga terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf C jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah menargetkan investasi lebih dari Rp13.000 triliun dalam lima tahun untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen pada 2029.
Biaya cas mobil listrik di SPKLU sekitar Rp2.466 per kWh. Simak simulasi baterai 40 kWh dan tambahan biaya fast charging.
Persik Kediri menjamu Madura United di Brawijaya. Mampukah Macan Putih menghentikan rekor sempurna Laskar Sape Kerrab?
Laba Samsung diproyeksi menembus 107,4 triliun won pada kuartal III 2026, didorong lonjakan permintaan cip memori untuk AI.
Rihanna turun langsung jualan Fenty Beauty di TikTok. Live ditonton 1,5 juta akun dan ia mengungkap punya 150 lagu belum dirilis.
TNI AD membongkar dugaan praktik judi online di KPAD Cijantung. Sebanyak 11 warga sipil diamankan dan 32 komputer disita.