Nusron Mangkir dari Panggilan Kasus Korupsi ATR BPN, KPK Minta Komitmen Proses Hukum

Newswire
Newswire Kamis, 08 Oktober 2026 08:27 WIB
Nusron Mangkir dari Panggilan Kasus Korupsi ATR BPN, KPK Minta Komitmen Proses Hukum

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat memberi arahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Jawa Timur, Sabtu (18/7/2026). ANTARA/HO-ATR BPN\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyoroti ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.

Nusron sedianya diperiksa penyidik KPK pada Rabu (7/10/2026). Namun, dia tidak hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” kata Setyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Setyo menyampaikan hal tersebut setelah Nusron absen dari panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan KPK. Sebelumnya, KPK menyatakan surat konfirmasi ketidakhadiran Nusron telah diterima dan penyidik akan melakukan penjadwalan ulang.

KPK tagih komitmen Nusron

Setyo juga meminta Nusron menunjukkan komitmennya terhadap proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Menurut Setyo, Nusron sebelumnya telah menyampaikan pernyataan pada 18 September 2026 bahwa dirinya akan menghormati proses yang dilakukan aparat penegak hukum dan membantu proses tersebut.

“Menteri ini kan pernah menyatakan di media pada Jumat, 18 September 2026, bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada. KPK berharap yang bersangkutan komitmen,” katanya.

KPK sebelumnya memanggil Nusron untuk mendalami informasi terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk membantu membuat terang konstruksi perkara.

Setyo meyakini penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pada 7 Oktober.

“Dengan tidak hadirnya yang bersangkutan, saya yakin penyidik akan menjadwal ulang rencana pemeriksaannya,” ujarnya.

Kasus bermula dari OTT KPK

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga KPK merupakan orang kepercayaan Nusron.

KPK geledah sejumlah lokasi

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut.

Dalam rangkaian penggeledahan itu, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron.

Sehari setelahnya, pada 18 September 2026, KPK menggeledah kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.

Pada 23 September 2026, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Sehari kemudian, penyidik menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.

Terakhir, pada 29 September 2026, KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online