Cek Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Senin 20 Juli 2026
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 20 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Jogja hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 dengan 15 perjalanan setiap hari.
Foto ilustrasi dibuat dengan artificial intelligence.
Harianjogja.com, JAKARTA—Fenomena minuman tradisional Kolesom Jumbo yang viral di media sosial mendapat sorotan dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM. LPPOM mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan popularitas sebuah produk sebagai tolok ukur kehalalannya, menyusul informasi yang menyebut minuman tersebut memiliki kandungan alkohol hingga 19,7%. Apabila informasi tersebut benar, minuman hasil fermentasi itu masuk kategori khamr dan haram dikonsumsi menurut ketentuan syariat Islam.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menegaskan masyarakat perlu memahami bahwa penilaian halal tidak ditentukan oleh tren maupun klaim manfaat kesehatan suatu produk. Penetapan status halal mengacu pada aturan syariat yang berlaku, termasuk kandungan alkohol di dalam produk.
"Popularitas suatu produk bukanlah ukuran kehalalannya. Masyarakat perlu memahami bahwa Islam memiliki ketentuan yang jelas mengenai kandungan minuman yang diharamkan. Minuman Kolesom Jumbo tergolong khamr karena dampak memabukkan. Apalagi, kandungan alkoholnya sangat tinggi, mencapai 19,7%. Ini melampaui minuman beralkohol seperti bir yang umumnya memiliki kadar alkohol di bawah 5%," ujar Muti dalam keterangan resmi, Minggu (19/7/2026).
Fatwa MUI Jadi Acuan Penetapan Halal
LPPOM menjelaskan penilaian tersebut mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol.
Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa minuman yang mengandung alkohol atau etanol (C₂H₅OH) lebih dari 0,5% dikategorikan sebagai khamr. Minuman yang memabukkan dalam kategori tersebut dinyatakan najis dan haram dikonsumsi, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.
"Apabila informasi kandungan alkohol sekitar 19,7% tersebut benar, maka angkanya sudah sangat jauh di atas ambang batas 0,5% sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa status halal tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariat yang berlaku," katanya.
Proses Fermentasi Menjadi Titik Kritis
Kolesom Jumbo merupakan minuman hasil fermentasi buah anggur yang dipadukan dengan ekstrak rempah serta tanaman kolesom atau ginseng Jawa (Talinum triangulare). Popularitasnya meningkat pesat dalam beberapa waktu terakhir dengan antrean pembeli yang terlihat di sejumlah daerah.
Menurut Muti, masih banyak masyarakat yang menganggap seluruh minuman tradisional otomatis halal hanya karena dibuat dari bahan alami seperti rempah, buah-buahan, atau tanaman herbal. Padahal, proses produksi juga menjadi faktor penentu dalam pemeriksaan halal.
Ia menjelaskan bahwa selama proses fermentasi, gula alami dalam bahan pangan dapat diubah menjadi alkohol oleh mikroba dalam kondisi tanpa oksigen. Semakin lama fermentasi berlangsung, kadar alkohol yang terbentuk dapat semakin tinggi sehingga proses produksi menjadi aspek penting dalam penilaian halal.
"Bahan baku alami memang dapat berstatus halal. Namun proses fermentasi dapat menghasilkan minuman yang mengandung alkohol. Karena itu, pemeriksaan halal tidak hanya melihat bahan yang digunakan, tetapi juga proses produksi, pengendalian fermentasi, hingga karakteristik produk akhirnya," ujarnya.
Popularitas Bukan Penentu Kehalalan
LPPOM juga mengingatkan bahwa klaim manfaat kesehatan maupun tingginya popularitas sebuah produk di media sosial tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan status halal.
Selain aspek kehalalan, penjualan minuman beralkohol di Indonesia juga tunduk pada ketentuan perizinan pemerintah. Pelaku usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku dan memastikan penjualan hanya dilakukan kepada konsumen berusia di atas 21 tahun.
Muti menilai ramainya perbincangan mengenai Kolesom Jumbo dapat menjadi momentum untuk meningkatkan literasi halal masyarakat agar lebih cermat dalam memilih produk pangan.
Menurutnya, konsumen perlu mempertimbangkan aspek kehalalan, proses produksi, serta kandungan produk, bukan sekadar rasa, manfaat yang diklaim, maupun popularitasnya di media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 20 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Jogja hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 dengan 15 perjalanan setiap hari.
Lima kalurahan di Kulonprogo masih mencatat realisasi PBB-P2 di bawah 50 persen. BKAD menggencarkan sosialisasi dan pembayaran digital hingga 30 September 2026.
Pemkot Jogja memastikan Malioboro tetap terbuka saat Jogja Last Friday Ride digelar. ASN akan mendampingi peserta dengan bersepeda bersama masyarakat.
Rumah Sakit JIH Yogyakarta berhasil meraih apresiasi kategori Rumah Sakit Pelopor Wellness Tourism dalam ajang Jogja Brand and Business Awards (JBBA) 2026
Pemkab Gunungkidul mendukung Gerakan Pelajar Jogja Santun dan Cinta Damai untuk mencegah kenakalan remaja dan kekerasan di sekolah.
Merger BUMN Karya ditunda hingga kuartal IV/2026. Danantara fokus menyelesaikan restrukturisasi utang dan memperkuat kinerja keuangan perusahaan.