Serangan di Gereja Yordania Tewaskan 7 Orang, 27 Terluka
Serangan bersenjata saat pemakaman di gereja Yordania menewaskan tujuh orang dan melukai 27 lainnya. Penyelidikan masih berlangsung.
Foto ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah tengah memfinalisasi penyaluran dana Rp20 triliun untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan pencairan dana tersebut akan dilakukan setelah Peraturan Presiden (Perpres) rampung.
Budi menjelaskan, total anggaran Rp20 triliun itu berasal dari dua sumber, masing-masing Rp10 triliun dari Kementerian Kesehatan dan Rp10 triliun dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Saat ini, regulasi sebagai payung hukum masih dalam tahap akhir penyusunan.
“Perpresnya sedang dibereskan. Harapannya dalam waktu dekat sudah bisa selesai sehingga dana bisa segera disalurkan,” ujarnya usai rapat kerja bersama DPR RI, Selasa (9/6/2026).
Namun demikian, Menkes mengungkapkan bahwa proses pencairan tidak bisa dilakukan begitu saja. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain penyesuaian iuran peserta atau peningkatan jumlah peserta aktif dalam program JKN.
Menurutnya, dua skema tersebut menjadi kunci agar keberlanjutan sistem pembiayaan BPJS Kesehatan tetap terjaga. Tanpa itu, penyaluran dana dinilai belum memenuhi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.
Selain dari sisi Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan juga memiliki ketentuan tersendiri. Salah satunya adalah kondisi neraca keuangan BPJS Kesehatan. Dana hanya bisa disalurkan jika posisi net asset value (NAV) berada dalam kondisi negatif.
“Saat ini posisi NAV BPJS Kesehatan masih positif. Jadi ada aturan yang harus dipenuhi sebelum dana bisa dicairkan,” jelasnya.
Meski begitu, pemerintah optimistis suntikan dana Rp20 triliun tersebut cukup untuk menjaga stabilitas program JKN hingga akhir tahun 2026. Pemerintah juga mulai menyiapkan skema lanjutan untuk pembiayaan tahun berikutnya.
“Ini hanya untuk satu tahun. Tahun depan pasti akan ada kebutuhan lagi, sehingga mekanisme penyaluran harus dibuat lebih sederhana dan cepat,” kata Budi.
Dalam kesempatan yang sama, Menkes juga menyinggung kebijakan penghapusan tunggakan iuran peserta JKN. Ia menyebut regulasi terkait kebijakan tersebut telah selesai dibahas dan kini tinggal menunggu pengesahan melalui Perpres.
Untuk rincian teknis, termasuk besaran tunggakan yang akan dihapus, akan ditentukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagai pihak yang berwenang.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepesertaan aktif dalam program JKN. Dengan begitu, ekosistem pembiayaan kesehatan nasional bisa semakin kuat dan berkelanjutan.
Langkah pemerintah ini menjadi sinyal penting bahwa reformasi sistem jaminan kesehatan terus berjalan, dengan fokus pada keberlanjutan pembiayaan, peningkatan akses layanan, serta perlindungan bagi masyarakat luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Serangan bersenjata saat pemakaman di gereja Yordania menewaskan tujuh orang dan melukai 27 lainnya. Penyelidikan masih berlangsung.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 25 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak waktu berangkat, rute, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 25 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan. Simak jadwal Palur, Klaten, Lempuyangan hingga Jogja.
Juan Martínez Munuera ditunjuk memimpin El Clasico Barcelona vs Real Madrid. Simak rekam jejak, kontroversi, dan catatan kedua tim.
Kongo memulai uji klinis TUMAINI untuk menguji kandidat vaksin Ebola Bundibugyo. WHO mencatat 9.552 kasus terkonfirmasi per 21 Oktober 2026.
Veda Ega Pratama meraih pole position Moto3 Australia 2026 dengan waktu 1 menit 35,299 detik. Ia mengaku senang dan siap menghadapi balapan.